KERINCI – Jalaludin, terpidana kasus penganiayaan, pengrusakan, dan pembakaran di Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, dipastikan mengajukan banding.
Banding yang diajukan oleh Jalaludin bersama dua terpidana lainnya, yakni Siti Saleha dan Muhammad Awal, karena menilai putusan hakim yang menjatuhi mereka hukuman selama lima tahun penjara, terlalu berat dan tidak adil.
Kuasa hukum ketiga terpidana, Idris Yasin SH, saat dikonfirmasi memastikan bahwa kliennya segera mengajukan banding.
“Memang harus dilakukan upaya hukum. Dalam waktu beberapa hari ini, kita akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,”kata Idris Yasin, Senin 18/2 kemarin.
Dia menilai, putusan kurungan selama lima tahun terlalu berat. Terlebih tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 2,5 tahun.
“Putusannya malah lebih lama dari tuntutan. Ini yang membuat kita tidak terima dan akan melakukan upaya hukum,”terangnya.
Jika memang ada salah satu terpidana yang menjadi pelaku utama lanjutnya, tentu dua terpidana lainnya tuntutannya harus dikurangi dua pertiga.
“Sekarang siapa pelaku utama kan tidak jelas. Jika ada pelaku utama, tentu ada yang turut serta, sehinga hukumannya tidak bisa sama. Tidak mungkin ketiga nya sama-sama menyulut api,”tegas Idris Yasin.
Kendati demikian, pengacara senior di Kerinci ini meminta kepada warga, untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Jangan sampai ada yang anarkis, apalagi melakukan pemblokiran jalan. Semua kita minta tenang dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” imbau Idris.
Dia juga berharap, warga yang memblokir jalan segera membubarkan diri. Dengan demikian tidak mengganggu arus lalulintas.
Jalan Diblokir
Pasi Intel Kodim 0417/Kerinci, Lettu Inf Sepritno, membenarkan adanya pemblokiran jalan akses dari Desa Seleman menuju Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, pukul 17.35 Wib.
Ini terjadi pasca pembacaan hasil putusan sidang dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, terhadap tersangka pelaku penaniyaan, pengrusakan dan pembakaran di Desa Pendung Talang Genting yang terjadi pada 30 Juli 2018.
Informasi yang diperoleh, masyarakat Desa Seleman tidak mau menerima hasil keputusan sidang Pengadilan Negri Sungai Penuh, yang dinilai terlalu berat terhadap pelaku.
“Akibat dari pemblokiran tersebut, akses jalan dari Desa Seleman menuju Sanggaran Agung dan sebaliknya tertutup. Mobilitas kendaraan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” beber Pasi Intel
Sehingga tindakan yang sudah diambil, melaporkan ke komandan, kemudian memerintahkan Danramil 05/DK mengerahkan personelnya membantu Polri di lapangan.
“Serta juga mengadakan pendekatan terhadap tokoh masyarakat setempat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum melakukan pemblokiran jalan, massa juga sempat memadati halangan Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
Kedatangan warga tersebut, untuk memberikan dukungan kepada ketiga terdakwa, yang hari ini menjalani sidang putusan. Sidang sendiri dikawal ketat oleh aparat kepolisian. (eja)