SAROLANGUN - Papan Reklame Yang berada di Persimpangan jalan lampu merah terletak di samping kantor pos polisi Sarolangun Tuai menjadi Sorotan, Senin (05/01/2026).

Pasalnya, Papan Reklame sudah memasuki Jalan Bahu dan terlihat mengabaikan peraturan daerah Kabupaten Sarolangun nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame. Hal ini menjadi sorotan kepada Dinas Terkait yaitu Dinas Kawasan Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Sarolangun serta Satpol-PP Kabupaten Sarolangun karena lemahnya dalam ketegasan mengatur serta mengawasi Papan Reklame di persimpangan jalan lampu merah tersebut.

Salah satu Kapala bidang Dinas Kawasan Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (PERKIM) Kabupaten Sarolangun saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Novi menjelaskan "Kita sudah mengasih surat teguran pertama pada bulan lalu namun belum ada respon," Katanya.

"Namun saya sudah melakukan lagi teguran ke dua sementara itu tetapi belum tau apa sudah di terima vendornya apa belum," Jelasnya. Kalau untuk papan reklame yang di depan indo berkat sudah di perbaiki dengan memundurkan tiang papan reklame sehingga tidak masuk bahu jalan, Ungkapnya.

Dari Pantauan Media Halo Jambi di lapangan Papa Reklame/Billboard Sudah menyalahkan Aturan Perda Kabupaten Sarolangun No 3 tahun 2016 Seharusnya Wajib di tegaskan pihak terkait melalui Sat Pol-PP untuk di geserkan atau di bongkar.(Dian)