Usaha Galian C Ilegal di Tanjabtim Diduga Kebal Hukum
HALOJAMBI- Sebagian kondisi bekas galian C di Kelurahan Parit Culum II (Dua), Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi sudah sangat memperhatikan. Disaat musim hujan, lubang bekas galian C tersebut menjadi kolam dan membahayakan bagi warga yang beraktivitas di seputarannya.
Halo Jambi mencoba melakukan kroscek data ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi. Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Jambi tentang penambangan tanpa izin, hingga Februari 2021 terdapat sejumlah wilayah di Kabupaten Tanjabtim yang memiliki banyak titik tambang diduga ilegal.
Satu di antaranya adalah di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, disini terdapat banyak titik tambang tanpa dilengkapi izin yang lengkap. Dari data tersebut bisa dilihat, bahwa sebagian besar tambang yang ada di wilayah Ibu Kota Kabupaten Tanjabtim tersebut merupakan komoditas penambangan batu andesit dan tanah urug.
Pelakunya sebagian besar merupakan perusahaan, perorangan dan masyarakat yang diorganisir oleh sejumlah pengusaha. Tim Halo Jambi pada Rabu 03 Maret 2021 menelusuri lokasi di Kawasan Kecamatan Muara Sabak Barat.
Di lokasi penambangan tanpa izin lengkap tersebut terlihat ada alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan. Wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat memiliki potensi alam yang cukup besar berupa batu andesit dan tanah urug.
Permintaan pasar yang tinggi, kemudian dibarengi dengan keuntungan yang menggiurkan, diduga menjadi penyebab penambangan galian C secara ilegal masih marak terjadi di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
Dinas ESDM Provinsi Jambi merilis, terdapat 8 Perusahaan dan perorangan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang berada di Kecamatan Muara Sabak Barat. Dari 8 tersebut, hanya dua yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP.OP), masing masing adalah perorangan atas nama Yonatan Cristian Pascalis dengan lokasi penambangan di Kelurahan Nibung Putih, dan perusahaan atas nama PT. Putra Mahkota dengan lokasi penambangan di Kelurahan Teluk Dawan. Keduanya aktif melakukan penambangan batuan tanah urug.
Sementara itu, 6 sisanya yang terdiri dari perusahaan dan perorangan hanya memiliki IUP eksplorasi.
Pihak Dinas ESDM Provinsi Jambi menyebutkan, IUP eksplorasi belum bisa dikategorikan lengkap mengingat masih kurang satu izin lagi, yakni izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten. "Hanya dua yang udah oke. Yang lainnya masih IUP eksplorasi.
IUP eksplorasi tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, apalagi menjual,"ujar Kasi Nonlogam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Supriyanto, Rabu (03/03/21) Menariknya, ternyata ada dua perusahaan dari 6 pemegang IUP eksplorasi, yaitu CV. Usaha Batanghari dan PT. Rudi Agung Laksana yang menaungi tambang batu andesit di Kelurahan Parit Culum Dua.
Kedua perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki IUP eksplorasi, namun keduanya diduga aktif melakukan aktivitas penambangan dan penjualan. "Ya pidana. Pidana sekarang bisa 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah. Undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batubara,"jelas Supri.
Supri menegaskan, aparat penegak hukum lah yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas perusahaan dan perorangan yang melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP.OP tersebut.
"Kalau Ilegal mining, ya Polisi. Kan polisi tau, ada izin gak, kalau gak ya langsung lah. Ada bukti dia melakukan penambangan, materialnya ada, alatnya ada ya langsung, kan sama kaya Kasdi (Pelaku penambangan perseorangan),"jelasnya.
Supri menjelaskan, selain penambangan galian C tanah urug dan batu andesit, di Kabupaten Tanjabtim juga terdapat aktivitas tambang galian C jenis pasir diduga ilegal. Aktivitas tambang pasir tersebut berada di wilayah Kecamatan Berbak dan Rantau Rasau. "Kalau pasir banyak juga. Yang punya izin hanya 5,"tuturnya.
Terhitung 11 Desember 2020, lanjut Supri, peraturan soal perizinan pertambangan kembali berubah. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan dan layanan perizinan pertambangan mineral dan batubara beralih ke Pemerintah Pusat, yakni Kementerian ESDM Republik Indonesia.(kms)