Jambi - Pedagang baju bekas (BJ) yang masih berjualan di Pasar Angso Duo Lama dianggap ilegal. Sebab, mereka berjualan tidak menghasilkan sama sekali ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo menyebutkan lahan Pasar Angso Duo Lama bersertifikat milik Pemerintah Provinsi Jambi yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Jambi. Namun, sejak akhir 2017 Pemerintah Kota Jambi telah mencabut pemanfaatan lahan tersebut.
"Mulai tahun 2018, dia (Pedagang BJ) Ilegal berjualan," ujar Agus, Minggu (10/3/2019).
Dijelaskan Agus, sebagai pemilik lahan Pemerintah Provinsi Jambi tidak pernah mendapatkan apapun dari pihak pedagang BJ yang berjualan di pasar Angso Duo Lama. Maka dari itu, jika pedagang BJ akan menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Provinsi Jambi siap menuntut balik perihal tersebut.
"Jika mereka menuntut, kita akan menuntut balik dari pedagang BJ yang memanfaatkan lahan Pemerintah Provinsi Jambi yang tidak mendapatkan apa-apa," jelasnya.
Mengenai penggusuran pedagang BJ yang tertunda, Agus menyampaikan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Kita konsultasi dulu dengan pihak - pihak mengenai kajian hukum, bagaimana kedepannya," tandasnya. (uya)