Jambi - Dinas Perhubungan Provinsi menggelar rapat Finalisasi akhir pembatasan kendaraan angkutan batubara untuk masing-masing perusahaan tambang dan pelabuhan TUKS berdasarkan pembagian kuota kendaraan yang disepakati. 

Bertempat di gedung Serbaguna Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kamis (22/12/2022). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya. 

Ia mengatakan rapat Finalisasi ini merupakan rapat terakhir yang dilakukan terkait pembatasan kuota angkutan batubara. Dimana, rapat ini sangat penting bagi perusahaan tambang, angkutan batubara, dan TUKS batubara. 

"Kami anggap ini rapat penting. Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak kooperatif tidak akan kita berikan kuota angkutan batubara," ujarnya. 

Kemudian dalam rapat ini, Dishub Provinsi Jambi juga memfasilitasi kontrak kerjasama antara perusahaan tambang atau pemegang IUP OP dengan transportir resmi pemegang IPP//IUJP/IUP OPK pengangkutan dan penjualan atau trader. 

Ismed menjelaskan kontrak kerjasama antara perusahaan tambang dan transportir resmi sangat penting untuk keberlangsungan operasional. Sebab, jika tidak ada kontrak kerjasama akan sia-sia. 

"Kalo kontrak ini sudah kami dapatkan, maka kami segera memberikan nomor stiker kepada masing masing perusahaan transportir resmi untuk angkutan batubaranya," jelasnya. 

Ia menargetkan untuk kontrak kerjasama antara perusahaan tambang dan transportir resmi itu pada 31 Desember 2022. Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka tidak diberikan kuota angkutan batubara. 

Kemudian, setelah itu pemasangan stiker terhadap angkutan batubara paling lambat pada 7 Januari 2023.

"Setelah tanggal 7 Januari, kita akan melakukan penertiban apabila ada angkutan batubara yang tidak menggunakan stiker akan kita kenakan sanksi putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan ke TUKS," tutur Ismed. 

Ia berharap dengan kerja keras ini seluruh stakeholder terkait dapat mendukung agar program angkutan batubara ini dapat terlaksana dengan baik.

"Upaya ini juga merupakan suatu perubahan untuk penertiban angkutan Batubara supaya apa yang diharapkan masyarakat dalam pengangkutan batu bara ini tidak berdampak menjadi sanksi sosial bagi masyarakat," tandasnya. (uya)