Merangin - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai Lapas Kelas IIB Bangko melakukan pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 di TPS Khusus 091 dan 902, Rabu (14/02/2024).
Hal ini Berdasarkan atas Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas Bangko, Mudo Mulyanto yang meninjau secara langsung pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di TPS Khusus Lapas Bangko mengatakan jumlah pemilih yang terdata di TPS Khusus Lapas Bangko sebanyak 341 Orang terdiri dari DPT sebanyak 217 Orang dan DPTb sebanyak 111 Orang. "Pada pemilu tahun ini jumlah TPS khusus yang ada di Lapas Bangko ada dua yaitu TPS 901 dan 902 dan semua anggota kpps adalah pegawai lapas Bangko," ujar Kalapas Mudo. Lebih lanjut Kalapas Bangko,
Mudo Mulyanto berharap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 ini berlangsung dengan aman dan tertib serta para petugas Lapas juga tetap menjaga netralitas.
“Kepada seluruh petugas terus jaga situasi Lapas tetap kondusif pada saat melakukan pencoblosan serta tetap menjaga netralitas," ujar Kalapas Mudo Mulyanto.
Kegiatan pemilu di dalam Lapas berangsur dengan aman dan Tertib dengan dibantu oleh beberapa stakeholder seperti pengawas KPPS, Bawaslu dan dengan jajaran TNI dan POLRI.
Dalam kesempatan ini ketua Banwaslu Kabupaten Merangin beserta rombongan, Himun Zuhri meninjau pelaksanaan pemilu yang ada di Lapas bangko. Dari hasil pemungutan suara yang ada di Lapas Bangko Presiden Jumlah Suara = 350 ( Lebih 1 suara di TPS 901 di masukkan ke Kejadian Khusus ) Jumlah Suara digunakan = 328 Tidak digunakan = 22 Suara Sah = 323 Suara Tidak Sah = 5 Suara DPR RI Jumlah Suara = 349 Jumlah Suara digunakan = 290 Tidak digunakan = 59 Suara Sah = 267 Suara Tidak Sah = 23 Suara DPD RI Jumlah Suara = 349 Jumlah Suara digunakan = 290 Tidak digunakan = 59 Suara Sah = 274 Suara Tidak Sah = 16 Suara DPRD Provinsi Jumlah Suara = 349 Jumlah Suara digunakan = 249 Tidak digunakan = 100 Suara Sah = 242 Suara Tidak Sah = 7 Suara DPRD Kabupaten Jumlah Suara = 349 Jumlah Suara digunakan = 79 Tidak digunakan = 270 Suara Sah = 77 Suara Tidak Sah = 2 Suara.
Diharapkan, dengan adanya penyelenggaraan pemilu ini dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air khususnya bagi Warga Binaan Lapas Bangko serta nantinya mampu melahirkan seorang pemimpin yang bisa membawa bangsa Indonesia ini lebih maju, lebih Makmur dan lebih Sejahtera. (Les)