Jambi - Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, yang dipimpin oleh Kanit AKP Gultom, melakukan pengecekan harga cabe merah dan cabe rawit di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 05.00 WIB hingga 06.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk memantau kestabilan harga bahan pokok saat bulan suci Ramadhan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga cabe merah keriting dari distributor ke pengecer berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 32.000 per kilogram, sementara harga cabe rawit bervariasi tergantung jenisnya: Cabe Rawit Madura dihargai Rp 20.000 per kilogram, Cabe Rawit Jengki Rp 37.000 per kilogram, dan Cabe Rawit Geprek Rp 70.000 hingga Rp 75.000 per kilogram.
Di tingkat pengecer, harga jual cabe merah keriting berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 36.000 per kilogram, sementara cabe rawit dijual dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Cabe Rawit Madura Rp 24.000 hingga Rp 25.000 per kilogram, Cabe Rawit Jengki Rp 40.000 hingga Rp 42.000 per kilogram, dan Cabe Rawit Geprek Rp 85.000 per kilogram.
Selain itu, hasil pengecekan juga mengungkapkan bahwa cabe merah yang diperdagangkan di pasar tersebut berasal dari Kabupaten Kerinci dan Medan, Sumatera Utara. Meski harga relatif stabil, pihak kepolisian memastikan bahwa stok cabe merah dan rawit masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikan selama bulan Ramadhan mendatang.
Pengecekan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menjaga kestabilan harga sembako, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.