MERLUNG, Halo Jambi. Id-Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Badan Pertanahan Nasional Tanjung Jabung Barat mereleasi pemberian sertifikat kepada masyarakat Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan melaksanakan penyerahan simbolis sertifikat atas tanah kepada masyarakat Desa Merlung dan Kelurahan Merlung berlangsung Kamis (19/6).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Camat Merlung dan disambut antusias oleh warga penerima. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Tanjung Jabung Barat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Camat Merlung, unsur Forkopimcam, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, SE, ME yang juga pada kesempatan ini turut melakukan penyerahan simbolik kepada warga setempat yang menjadi peserta program (PTSL) tersebut dan dinyatakan memiliki bidang tanah yang telah dah bersertifikat. Kepala BPN Tanjab Barat saat dikonfirmasi usai acara tersebut mengatakan pihaknya menyerahkan 110 sertifikat hak milik atas tanah PTSL untuk warga Kelurahan Merlung dan 13 lainnya atas nama warga Desa Merlung,

"Untuk diterbitkannya sertifikat atas tanah hak milik ini kepada masyarakat kami pihak BPN berharap bisa bekerjasama dengan baik dengan pemilik tanah yaitu obyek bidang tanah jelas batas-batasnya, tidak terdapat sengketa kepemilikan, tidak berada dalam kawasan, tidak ada klaim dari pihak lain (clean and clear) jika tanah hasil hibah dan turun waris harus disertai kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk kemudahan proses verifikasi di kantor pertanahan, " ungkap Idian.

Pada kesempatan ini selaku Kepala BPN Tanjung Jabung Barat Idian Huspida, S.H.,M.H. menyampaikan pula ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Katamso Syafei SE, ME yang berkenan hadir pada penyerahan sertifikat tanah kepada warga Merlung. Menurut Idian pihaknya akan meningkatkan kinerja dalam rangka pencapaian target penerbitan sertifikat tanah tahun 2025 yaitu penerbitan sertifikat atas tanah secara elektronik . "Untuk ke depannya penerbitan sertifikat atas tanah akan dilakukan secara elektronik, sehingga dalam rangka tersebut Pemkab Tanjung Jabung Barat akan memberikan bantuan hobah peralatan yang dibutuhkan kantor BPN guna kelancaran program sertifikat eletronik," ujar Kepala BPN.

Dalam sambutannya, Wabup Katamso menyampaikan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dengan sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya berharap ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi keluarga,” ujarnya. Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program PTSL sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Program ini dilaksanakan tanpa biaya (gratis), dengan target penyelesaian sebanyak 500 bidang tanah untuk wilayah Kecamatan Merlung pada tahun 2025.(ifa)