Merangin - Bertempat di halaman lapas kelas IIB Bangko Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan razia semester l tahun 2025 melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan atau razia rutin. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Lapas Kelas IIB Bangko pada hari ini Kamis (24/7/25).
Tampak hadir dalam pemusnahan sejumlah pejabat internal serta unsur eksternal seperti perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang terlarang yang ditemukan selama razia rutin di blok hunian warga binaan, antara lain alat komunikasi ilegal (seperti handphone), kabel listrik modifikasi, serta barang-barang lain yang tidak sesuai dengan tata tertib lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan zona integritas menuju Lapas yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan deteksi dini dan menjaga ketertiban di dalam lapas.
Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran aturan di lingkungan Lapas,” ujar Kalapas. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan pengamanan selama enam bulan terakhir, serta langkah awal untuk memperkuat pengawasan di semester berikutnya.
Pemusnahan barang bukti dari hasil penggeledahan baik rutin maupun isendetil karena tugas pokok di lapas ini penuh resiko salah satunya penyelundupan barang terlarang , salah satunya henpone,"lanjutnya Hari ini kita musnah beberapa di antaranya henpone, carjer dan alat listrik yang tidak seharusnya ada di dalam lapas. Pemusnahan ini semester pertama dari bulan Januari sampai juli , Alhamdulillah dalam pemusnahan semester satu ini kita tidak menemukan barang-barang terlarang jenis narkoba.(les)