Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengimbau kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk memanfaatkan Instalasi Insinerator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang telah dibangun di Desa Senamat, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Imbauan ini telah disampaikan melalui surat bernomor B-600.4.14/645/DLH/VII/2025, tertanggal 22 Juli 2025. Dalam surat dijelaskan, bahwa pembangunan fasilitas insinerator ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jambi dalam mengelola limbah medis secara cepat, efisien, dan ramah lingkungan.
“Diharapkan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi dapat memanfaatkan fasilitas insinerator ini melalui instansi atau lembaga yang menghasilkan limbah medis, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, dan laboratorium kesehatan,” demikian isi surat imbauan yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH atas nama Gubernur Jambi Al Haris.
Namun, tampaknya hingga saat ini masih banyak Rumah Sakit di sejumlah kabupaten/kota yang belum membuang limbah medisnya ke insinerator di Bungo. Padahal imbauan tersebut telah dikeluarkan, beberapa bulan lalu.
Hal ini terlihat, faktanya dilapangan sebagian limbah medis ini masih dikirim ke luar provinsi jambi oleh fasilitas kesehatan, yang berpotensi menimbulkan risiko pencemaran lingkungan serta merugikan Pemerintah Provinsi Jambi karena potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa didapatkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.