Halojambi.id, BATANGHARI - Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lopak Aur Kecamatan Pemayung beserta warga, akan melaporkan oknum Sekdes Lopak Aur, AA, beserta dua orang pengurus Bumdes, yakni Kepala Bumdes Z dan bendahara M, ke Polres Batanghari. Hal ini dikarenakan ketiga oknum tersebut tidak mampu mempertanggungjawabkan secara transparan tentang pemakaian dana bumdes tahun 2017 yang diambil dari dana desa sebanyak Rp. 279 Juta.
Diketahui, dana bumdes sebanyak 279 juta tersebut, terpakai untuk pembangunan kandang ayam sebanyak 187 juta. Sisa dana pembuatan kandang ayam tersebut sebanyak 92 juta, malahan sudah terpakai oleh sekdes AA untuk kepentingan pribadi sebanyak 49 juta tanpa diketahui masyarakat dan pengurus bumdes lainnya. Yang 43 juta sisa lainnya, tidak mampu dipertanggungjawabkan rekening korannya oleh dua oknum pengurus bumdes, walaupun sudah dipanggil dua kali oleh BPD untuk klarifikasi.
Hal ini dijelaskan Ketua BPD Lopak Aur, Aman yang di dampingi Wakil Ketua Ardiansyah, kepada Halojambinews, Jumat (13/09/2019) di Kantor Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung.
" Hal ini akan kami laporkan ke Polres Batanghari secepatnya, karena oknum sekdes AA, tidak mau mengembalikan dana bumdes yang dipinjamnya kepada bendahara bumdes inisial M sebanyak 49 juta. Malahan AA sudah berulang kali ditagih oleh pengurus bumdes, namun tidak ditanggapi. Setelah 1 tahun tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, maka kami beserta warga akan laporkan hal ini ke aparat hukum " kata Aman.
Diterangkannya, pada 2017 lalu, dana bumdes Lopak Aur sebanyak Rp. 279 juta yang belum dikelola, berdasarkan hasil musyawarah disepakati bahwa bumdes akan bergerak di bidang usaha ayam potong. Oleh karena itu dipergunakanlah dana tersebut sebanyak 187 juta untuk membangun kandang ayam ukuran 108 meter kali 8 meter.
" Hasil kesepakatan musyawarah, dibangunlah kandang ayam dengan dana sebanyak 187 juta. Namun kami menilai terjadi mark up terhadap pembangunan kandang ayam tersebut dan terindikasi korupsi yang dilakukan Z dan M, serta diketahui sekdes AA. " terang Aman.
Kemudian, sambung Aman, sisa dana bumdes sebanyak 92 juta, tanpa diketahui pengurus bumdes serta warga, sekdes AA meminjam kepada bendahara sebanyak 49 juta untuk kepentingan pribadi.
" Setelah diketahui pengurus bumdes serta warga kalau AA meminjam sisa dana bumdes tersebut, pas ditagih untuk mengebalikan dana tersebut, AA selalu mengelak dengan berbagai alasan. Malahan sekarang AA selalu menghindar ketika mau ditagih. Jarang masuk kantor dan tidak lernah hadir dalam kegiatan masyarakat. Karena tak ada itikad baik selama satu tahun ini, maka akan kami hilang kesabaran" sambung Aman.
Perbuatan sekdes AA, beserta Z dan M tersebut, sudah dilaporkan dalam surat resmi oleh BPD Lopak Aur kepada Bupati Batanghari 2 September 2019 kemaren disertai tembusan kepada Kepala Inspektorat Batanghari, Kapolres Batanghari dan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari. (Fri)