1 Hektar Kebun Sawit Milik Warga Tercemar Akibat Aktifitas Batching Plan PT. Adhipati Bangun Negara
Batanghari-Halojambinews : Lebih kurang satu hektar kebun sawit milik Samsul Bahri (58) di RT 12 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian, yang lokasinya persis berada di samping PT.Adhipati Bangun Negara milik Hendri, tercemari oleh debu semen proses batching plan yang memproduksi beton curah siap pakai.
Pantauan Halojambinews, Selasa kemaren (24/09/2019), di kebun milik warga RT 15/RW 08 Rengas Condong tersebut, pencemaran yang diakibatkan oleh proses batching plant, banyak debu semen menempel di seluruh batang sawit milik Samsul.
Tidak hanya itu, aktifitas keluar masuknya truk pembawa aspal curah perusahaan tersebut, menimbulkan debu yang tidak baik bagi kesehatan. Akibat debu semen tersebut, mencemari seluruh isi kebun sawit milik Samsul. " Sebelum ada pabrik ini, dalam satu bulan kebun saya menghasilkan buah 1 sampai 1,3 ton buah sawit. Namun sekarang, sejak beroperasinya, produksi buah sawit saya menurun, hanya menghasilkan 600 kilo saja " ungkap Samsul.
Tidak hanya itu, lanjutnya,akibat proses batching plan tersebut, menimbulkan getaran keras dan berpengaruh terhadap pertumbuhan buah sawit. " Getaran yang ditimbulkan oleh mesin batching plan tersebut, mengakibatkan lambatnya pohon sawit saya berbuah." tidak lagi.
Akibat pencemaran yang ditimbulkan PT.Adhipati Bangun Negara tersebut, pria asal Pariaman ini akan menuntut kerugian yang telah dialaminya selama satu tahun. " Saya akan menuntut kerugian. Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan dalam waktu dekat ini, saya bawa ke jalur hukum" tegas Samsul. Sementara itu, pihak PT. Adhipati Bangun Negara, Elon, ketika dikonfirmasi perihal pencemaran tersebut, mengatakan tidak mempunyai wewenang untuk menjelaskannya. " Saya tidak bisa menjelaskan hal ini. Nanti akan saya rundingan dulu dengan Hendri" jawabnya singkat.
Diketahui, sekitar November 2018 lalu, perusahaan ini didatangi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, karena beroperasi tanpa memiliki dokumen izin operasional. Akibatnya, perusahaan ini berhenti beroperasi sementara.(Fri)