Sarolangun-Tim pidsus beserta intelijen kejari Sarolangun selasa malam menciduk mantan kades Bukit Talang Emas Yudiono di rumahnya.
Yudiono diketahui lama menghilang dan telah merugikan negara dari anggaran dana desa sebesar Rp 402 juta 592.000 ribu, pada tahun 2015-2016.
Setelah dilimpahkan inspektorat kekejaksaan untuk ditindaklanjuti temuan dari proyek drainase dan bangunan paud desa bukit talang emas kecamatan singkut Kabupaten Sarolangun yang dilakukan yudiono kades bukit talang emas saat itu.
Penggelapan dana desa dengan proyek pekerjaan drainase sepanjang 2700 meter ditahun 2015 dan 4.250 meter ditahun 2016 dan pekerjaan bangunan paud yang tidak diselesaikan.Namun pencairanya 100 persen dengan temuan kerugian negara mencapai 402 juta 592 ribu rupiah.
Tim Kejaksaan Negeri Sarolangun selasa malam mendatangi kediaman Mantan Kepala Desa Bukit Talang Mas yudiono, kemudian membawa paksa dan menahannya tanpa ada perlawanan.
Sebelumnya Yudiono sudah berulang kali dipanggil Kejaksaan dan tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga tersangka dijemput paksa dan dilakukan penahanan karena telah merugikan uang negara dari sumber dana desa.
Kajari Sarolangun Munif menyampaikan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan Mantan Kepala Desa Bukit Talang Mas ini sudah cukup lama."Dari tahun anggaran 2015 dan 2016 yang lalu, dan yudiono sempat menghilang."Ungkapnya.
"Saat dijemput paksa Mantan Kepala Desa Talang Mas Yudiono sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Chatib Quzwain untuk diperiksa kesehatannya, dan saat ini yudiono dititipkan ditahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Sarolangun."jelasnya.(Gun)