Sarolangun-Aset mobil dinas yang terus mencuat menjadi persoalan disarolangun, karena banyaknya mantan pejabat enggan menggembalikan mobil dinas.Sedikitnya 19 mobnas belum dikembalikan terus bergelunding, diantaranya tiga mantan ketua DPRD Sarolangun periode 2014-2019 belum dikembalikan.
Keseriusan pemerintah, bidang aset daerah perlu dipertanyakan, dalam menata dan menarik mobil dinas yang di kuasai pihak ketiga.Saihu, Hafis hasbiallah dan Amir Mahmud, mantan unsur pimpinan dprd Sarolangun. hingga saat ini belum mengembalikan mobil dinas dan dikuasai seolah milik pribadi.
Idham chalik Kabid Aset bpkad mengatakan bahwa aset kendaraan mobil dinas yang dikuasai pihak ketiga. Saat ini aset melayangkan surat pengembalian mobil dinas pada pejabat dan mantan unsur pimpinan dprd Sarolangun.
"Dari surat yang dilayangkan aset yang di beri tempo satu pekan, bila pihak ke tiga tidak mengembalikan aset bakal gandeng jaksa untuk seterusnya dilakukan penarikan paksa,"Ungkap Chalik.
"Selain itu aset mobil dinas yang sudah kembali baru satu mobil yang digunakan oleh marsudik mantan kesbangpol sementara 18 lainya belum dikembalikan.
Sementara berdasarkan UU permendagri no 19 tahun 2016 pedoman pengelolaan barang milik daerah." Telah jelas aset daerah dikuasai pihak ketiga saat tidak menjabat masuk dalam penggelapan dan dapat dikenakan pidana"tambahnya. (Gun)