SAROLANGUN - Masyarakat Gunung Kembang Kelurahan Gunung Kembang Sarolangun Gelar aksi demo terkait Tuntutan Koperasi Gunung Kembang Mandiri Terhadap PT.Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT.APTP) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Senin (23/12/2019)
Aksi Demo tersebut yang berjumlah puluhan Koperasi masyarakat Gunung kembang Mandiri dan Masyarakat Gunung Kembang Menuntut Koperasi Gunung Kembang Mandiri di PT.Agrindo Pasca Tunggal Perkasa.
Sebelum menuju aksinya sempat terjadi adu cekcok antara pendemo dengan security PT.Angrindo di pos Penjaga, karena ada kesalah pahaman antara kedua pihak sehingga dapat di selesaikan dengan bicara baik-baik melalui komunikasi bersama kedua pihak.
Sesampainya tujuan yang bertempat di Kantor PT.Angrindo Pasca Tunggal Perkasa, Para pendemo menjukkan aksinya dengan tuntutan.
Koperasi Gunung Kembang Mandiri dan Masyarakat Gunung Kembang menginginkan adanya pertemuan dengan pihak direksi PT.Angrindo guna membuat kesepakatan bersama.
PT.Angrindo diharap menghentikan praktek monopoli usaha agar terciptanya usaha yang kondusif.
Hidupkan Badan Usaha Koporasi Gunung Kembang Mandiri yang berada di wilayah tempat beroperasinya PT.Angrindo dengan cara kerja sama usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi Gunung Kesmbang.
Realisasi berita acara saat pertemuan di Aula Kantor Lurah Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun pada tanggal 6 Mai 2015, dan pertemuan di Aula Kanto Bupati Sarolangun pada tanggal 22 Januari 2019 yang lalu.
Ketua Koordinator aksi demo Cik Wandi mengatakan hari ini masyarakat Gunung Kembang Sarolangun melakukan aksi demo dengan beberapa tuntutan." Namun tuntutan kami tidak di sepakati oleh PT.Agrindo ini,"ungkapnya.
“ Sampai saat ini setelah kami mediasi kesepakatan tidak di temukan, Untuk selanjutnya kami akan melakukan aksi yang lebih dari ini di pemerintahan Kantor Bupati Sarolangun karena hasilnya hampir sama dengan pemerintahan tidak sama sekali oleh kedua pihak,” Jelasnya.
Wandi menambahkan harapan pihaknya tentu jelas kepada PT Angrindo harus memenuhi tuntutan kami dari masyarakat."Kalau tidak akan kami tutup dan perpanjangan HGU nya kita tolak. Sebagai Masyarakat sekitar yang terdampak keberadaannya di wilayah kita dan HGU nya habis di tahun ini, kita minta kepada Bupati Sarolangun tidak di perpanjangkan izinnya. Apa gunanya perusahaan berada di tempat kita sementara tidak ada imbasnya kepada masyarakat kita,” Tegasnya.
Selain itu Ketua Koperasi Gunung Kembang Mandiri Ardi Pirlo mengatakan"Kami dari pihak Koperasi menuntut tentang kerjasama di pihak bersangkutan PT.Agrindo.
“Dalam hal ini berdasarkan SK Bupati tentang izin PT Agrindo berhak untuk mengayomi masyarakat melalui koperasi namun itu tidak di laksanakan. Dan hari ini bahkan perusahaan melakukan kegiatan pengangkutan dengan mobil sendiri, disini kami dari masyarakat menyingkapi bahwa pihak perusahaan sudah melakukan Monopoli, sebenarnya inikan sudah melanggar praktek-praktek yang sangat di larang oleh undang-undang NKRI kita,” Terangnya.
“Kami dari Masyarakat Gunung Kembang meminta kepada PT.Angrindo agar dapat memperdayakan masyarakat sekitar sesuai undang-undang yang berlaku dan kepada pemerintah sarolangun kami berharap penuh Khususnya kepada Bupati Sarolangun dalam hal ini, kalau PT Agrindo tidak mengayomi Masyarakat yang di pimpin Bupati Kabupaten Sarolangun ini, maka kami selaku Masyarakat Gunung Kembang Mandiri meminta kepada Bupati Sarolangun tidak memperpanjang HGU atau perizinan PT.Agrindo ini,”Tambahnya. (Gun)