Sarolangun-Aset pemerintah kabupaten Sarolangun berupa Mobil dinas yang dikuasai pihak ketiga yang tidak berkompeten masih tanda tanya besar, pihak ketiga yang masih memegang mobil dinas seperti Muhammad Saihu ketua dprd Sarolangun periode 2014-2019 dan beberapa mantan pejabat lainya sudah dilakukan dengan persuasif.

Namun hingga saat ini beberapa mantan pejabat daerah dan mantan Ketua DPRD Sarolangun periode 2014-2019 tersebut belum mengembalikan.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang sediakala berjanji akan menertibkan aset daerah berupa mobil dinas perlu dipertanyakan.

Sementara masa pendekatan persuasif tidak kunjung membuahkan hasil dari beberapa mantan Pejabat dan Muhammad saihu yang diketahui menguasai empat mobil dinas dimasa menjabat sebagai ketua DPRD dan unsur pimpinan dprd Sarolangun.

Menanggapi hal tersebut Kejaksaan negeri Sarolangun melalui kasi intel Riky alhamra menjelaskan hingga sampai saat ini kejaksaan negeri Sarolangun belum menerima surat Secara tertulis untuk menggandeng kejaksaan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

"Secara tertulis kita belum menerima surat menggandeng jaksa, namun komunikasi sudah dilakukan pasca pemberitaan dimedia " jelas Riky alhamra kasi intel kejari Sarolangun selasa (29/01/20)

Sebelumnya kejaksaan negeri Sarolangun meminta data mantan pejabat yang menggunakan aset mobil dinas yang dikuasai pihak ketiga yang tidak berkompeten lagi.

"Seminggu lalu kita telah terima data siapa saja yang masih memegang mobil dinas yang tidak berhak lagi, ada yang pegang empat mobil, tiga mobil, dan kita telah mengetahuinya"kata kasi intel diruang kerjanya. 

Lanjutnya,Jaksa belum bisa melakukan penarikan karena belum ada melakukan MOU bersama Pemkab Sarolangun dan belum adanya surat kuasa penarikan.

"Kita belum action karena belum MOU dan belum ada surat tugas, dilakukan dengan cara persuasif sebelum represif" jelasnya lagi

Hingga saat ini jaksa masih menunggu adanya MOU bersama Pemkab Sarolangun, dan sementara drafnya sudah diterima jaksa dan menunggu pimpinan.

"Penarikan harus di lakukan dahulu MOU bersama secara terbuka, dan drafnya sudah kita terima, kita masih menunggu niat baik pihak ketiga untuk mengembalikan aset daerah berupa mobil dinas pemkab sarolangun" tutup Riky alhamra.(Gun)