SAROLANGUN -Bawaslu Kabupaten Sarolangun tidak hanya memproses ASN yang diduga terpapar telah melanggar undang undang ASN mengenai netralitas Asn, walaupun terdapat staf dan jajaran bawaslu maupun panwascam yang terlibat politik praktis tetap akan ditindak lanjuti.

Seperti halnya terdapat 3 orang anggota pengawas pemilihan umum yang diduga berpolitik praktis dilaporkan ke DKPP.

Sebanyak 2 orang anggota dan 1 orang staf Panitia Pengawas Kecamatan di lingkup Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP). 

3 orang yang bertugas di Panitia Pengawas Kecamatan tersebut dianggap melanggar kode etik, karena diduga terlibat berpolitk praktis.

Edi Martono selaku Ketua Bawaslu Sarolangun saat dijumpai diruang kerjanya pada Kamis (20/02/20) membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan saat ini, 3 orang yang bertugas di Panwascam tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan akan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Memang ada 3 orang di tingkat kecamatan diduga berpolitik praktis. Saat ini masih diproses, sekarang sudah kita laporkan ke Provinsi dan dilanjutkan ke DKPP," jelas Edi Martono.

Saat ditanyakan dimana 3 orang tersebut bertugas, Ketua Bawaslu Edi Martono belum bisa memberitahu, dengan alasan masih dalam proses.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Ia menjelaskan akan menunggu hasil dari laporan yang dikirim ke DKPP. Dan apabila terbukti, sanksi yang akan diterima diantaranya ialah peringatan, peringatan keras, atau pemberhentian tetap.

"Kami masih menunggu hasil dari laporan tersebut. Kalau memang terbukti maka akan diberikan sanksi. Untuk sanksi bisa saja peringatan keras hingga pemberhentian tetap," jelasnya.

Diakhir kesempatan, Edi Martono menambahkan, meski perbuatan ini dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, tetap harus profesional, objektif, tegas dan adil untuk memutuskan dengan menindak oknum-oknum yang mencoba merusak nilai-nilai demokrasi khususnya di Kabupaten Sarolangun.(Gun)