SAROLANGUN – Warga Desa Muara Air Dua, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Perotes Terhadap pembangunan jalan setapak yang dibangun pada masa kepemimpinan Kepala Desa (Kades) SK, Melalui Dana Desa (DD) tahun 2019, dianggap hasil pembangunannya tidak sesuai dengan hasil Musyawarah dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Minggu 23 Februari 2020.

Jalan akses yang di bangun mengunakan Anggaran Dana Desa (DD) 2019 ini yaitu jalan akses usaha tani Desa Muara Air Dua, tepat nya di Bukit Papan, biasa nya ini dilalui para warga sebagai akses menuju ladang dan mengangkut hasil panen, warga desa menilai bahwa Mantan Kepala Desa membangun tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Untuk yang di bangun Desa melalui Anggaran Dana Desa sekitar 2190 meter, dengan luas 120 cm, dengan ketebalan 12 cm, sedangkan warga menyebut yang dibangun hanya sekitaran 1000 meter, bahkan bangunan jalan ini terputus-putus atau tidak tersambung menjadi satu bangunan.

Warga Desa Muara Dua menyangkan yang seharus nya pembangunan jalan Setapak, yang dibangun melalui DD ini sesuai dengan Hasil Musyawarah, akan tetapi pembangunan yang dilakukan oleh Mantan kepala desa dinilai tidak sesuai dengan Rab.

Sahil selaku Ketua Lembaga Adat Desa Muara Air Dua menuturkan.” Inilah yang dibangun dari Anggaran DD tahun 2019, didalam RAB itu 120 cm, dengan ketebalan 12 cm, baru dua bulan selesai dibangun kondisi sebagian jalan juga mulai hancur, dan tidak memenuhi dengan yang ditunjukan didalam Rab.” Tuturnya. 

Kemudia ia juga berharap kepada pihak terkait supaya mengambil tindakan.” Saya berharap kepada pihak yang berwenang supaya menindak lanjuti permasalahan ini agar menjadi contoh supaya tidak terjadi korupsi di Desa-Desa Lain.” Tambah nya.

Sementara itu Sumardin Selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Air Dua saat ditemui oleh wartawan Hallo jambi, menolak untuk dimintai wawancara terkait pembangunan jalan setapak ini.(regi)