Pemasak Minyak Hasil Ilegal Drilling di Amankan Polres Sarolangun

 

SAROLANGUN – Pelaku Pemasakan minyak mentah hasil dari ilegal drilling diamankan Polisi Resort (Polres) Sarolangun, Rabu (11/03/2020), Sarkoni (34) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Bayuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan bersembunyi diperkebunan milik warga, kemudian Jajaran Polres Sarolangun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melakukan penyisiran disekitar lokasi dan berhasil meringkus satu pelaku mengolahan pemasakan minyak tanpa izin (Ilegal Drilling).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 28 /III/2020/SPKT/Res Sarolangun, Tanggal 10 Maret 2020 Sekira Pukul 12.30 Wib, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun sedang melakukan pengecekan TKP terhadap lokasi pengolahan minyak mentah yang pada hari sebelumnya telah diamankan dua orang pelaku di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, "Kata Kapolres AKBP Deny Heryanto.

Pada saat itu ada masyarakat yang memberitahukan bahwa ada beberapa lokasi pengolahan minyak mentah yang berada di KM.14 Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, "Terangnya.

 

Kemudian tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun menuju kelokasi dan mendapati beberapa tungku untuk memasak minyak mentah dan menemukan satu orang pekerja yang sedang beristirahat, kemudian pelaku diamankan ke Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut, "Jelasnya.

 

Barang bukti yang diamankan, satu buah tangki besi, satu buah blower warna hijau, satu unit mesin diesel, satu unit mesin sedot, lima batang pipa besi ukuran 3 inci, satu batang besi berbentuk T, satu buah drum sebagai penampung minyak olahan, satu buah drum sebagai cerobong asap, selang ukuran 3 inci, satu buah gayung yang tersambung pipa besi, delapan buah drum yang berisi minyak tanah, enam buah drum yang berisi BBM jenis Bensin, satu buah drum yang berisi Bbm jenis solar.

 

Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku dikenakan Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Atau Pasal 53 huruf a UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas Hukuman Penjara.(regi)