SAROLANGUN- Maraknya aktifitas tambang Galian C yang terjadi di sepanjang aliran sungai tembesi Kabupaten Sarolangun tidak memiliki izin (Ilegal) dari ESDM Provinsi Jambi, Senin (16/03/2020)
Secara terbuka alat berat Excavator masuk dan menggali sungai terkesan tiada yang mampu menghentikannya dan tidak memikirkan lagi dampak lingkungan, bahkan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun tidak ada menanggapinya dengan serius tambang galian C tersebut.
Akibatnya, pajak galian c tidak terakomodir, sehingga Pemerintah Kabupaten Sarolangun dari sektor galian C bocor dan diprediksi kerugian mencapai ratusan milyar rupiah.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sarolangun Ahmad Nasri mengaku pihaknya hanya bertugas sebagai pemberi izin."Untuk galian c dalam penindakannya berada pada dinas teknis dan pol pp atau aparat penegak hukum di sarolangun, Kata Ahmad Nasri.
"Namun kami berharap dinas ESDM Provinsi Jambi dapat bertindak dan melakukan pemberantasan praktek Galian C, "Terangnya.
Ia juga menambahkan tidak hanya itu, galian C yang marak terjadi di sepanjang aliran sungai tanpa satupun memiliki izin telah banyak merugikan pemerintah.
"Akibatnya, pendapatan Daerah Kabupaten Sarolangun dari sektor pajak dan retribusi galian c diperkirakan bocor hingga kerugian mencapai ratusan milyar pertahun, "Ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tidak sedikit oknum pejabat daerah Sarolangun memiliki saham dan bisnis sebagai tambang galian c, artinya oknum pejabat daerah yang terlibat di proyek galian c turut merusak kelestarian lingkungan.(Gun)