SAROLANGUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun sementara menghentikan layanan pengurusan dokumen secara langsung (Menual) dimulai sejak 30 maret 2020.
Penghentian sementara sistem layanan ini dilakukan sebagai antisipasi pencegahan penyaluran wabah Covid-19 di Sarolangun yang diintruksikan Presiden RI dan Disdukcapil, Rabu (01/04/2020).
Terlihat dari pantauan, pemberitahuan penghentian layanan sementara itu disampaikan melalui surat edaran yang di tempel di depan pintu masuk kantor Disdukcapil Kabupaten Sarolangun dan suasana kantor Disdukcapil Kabupaten Sarolangun Sejak tanggal 30 maret 2020 terlihat sunyi dan sepi.
Kepala Dinas Disdukcapil Arsyad mengatakan pelayanan disdukcapil untuk sementara dihentikan."Karena kita tahu dengan kondisi saat ini terhadap Wabah Covid-19, "Kata Arsyad.
Untuk saat ini, pihaknya hanya menerapkan sistem pelayanan secara online yang di sampaikan melalui surat edaran di depan kantor.
"Dalam surat edaran yang terpapar di depan kantor ini memberitahukan bahwa saat pelayan secara online menggunakan Nomor HP melalui Aplikasi Via Whatsapp, "Jelasnya.
"Kita tahu pelayanan sebelumnya kita bertatap muka langsung kepada pelanggan, namun saat ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 ini kami menerapkan secara sistem pelayanan Online, "Ungkapnya.
"Namun, kendala bagi kami saat ini masih ada masyarakat yang tidak bisa mengakses pelayanan secara online karena tidak mengetahui dan terbatasnya jaringan internet, "Tutupnya.(Gun)