SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun mengintruksikan kepada pemerintah Desa untuk anggaran Dana Desa (DD) diarahkan ke penanganan Covid-19 yang sudah di terapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (PDTT), Kamis (02/04/2020).

Dalam operasioalnya, Pemerintah desa diarahkan menggunakan penggeseran Dana Desa ke Dana Darurat dalam pembelanjaan tak terduga untuk fasilitas penanganan Penyebaran Covid-19 seperti Alat Standar Kesehatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun Emalia Sari mengatakan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Sarolangun bisa menggunakan dari anggaran Dana Desa (DD).

"Sesuai yang di intruksikan oleh kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (PDTT) bahwa anggaran Dana Desa bisa dimanfaatkan sebagai penanganan Covid-19, dan aturannya sudah jelas serta ada payung hukumnya, "Terang Kepala BPKAD Pemkab Sarolangun Emalia Sari. 

"Artinya, untuk penanganan covid-19 di Desa-Desa sebenarnya sudah tidak perlu di pikirkan lagi secara detail oleh Kabupaten, "Jelasnya.

"Setiap Kepala Desa (Kades) beserta tim yang sudah disiapkan harus melakukan hal-hal yang sudah di terapkan Kementrian (PDTT) untuk mengatasi penanganan penyebaran Covid-19 di Desa, "Ungkapnya.

"Intinya, belanja prioritas yang harus segera dipersiapkan adalah Alat Perlindung Diri (APD) berupa persiapan pembuatan sarana dan prasana ruang isolasi standar kesehatan dan alat lain-lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19, "Tandasnya.(Gun)