Arahkan Anggaran DD untuk penangganan Covid-19
SAROLANGUN - hLojambi.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun menghimbaukan kepada pemerintah desa agar anggaran program dana desa (DD) dapat di arahkan untuk penanganan covid-19, Senin (06/04/2020).
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan covid-19 yang sudah di intruksikan pemerintah pusat melalui kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (mendes PDTT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun Mulyadi mengatakan "Sesuai dengan arahan kemendes melalui surat edaran untuk penanganan covid-19, anggaran dana desa dapat di alokasikan untuk penangangan covid-19 ini"Kata Mulyadi.
"Arahan kemendes yang di edarkan melalui surat edaran nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan covid-19 di tingkat desa, kita instruksikan kepada seluruh Kepala Desa di dalam kabupaten sarolangun, melalui surat edaran dari kemendes, agar desa diwajibkan menganggarkan anggaran melalui program dana desa yang seperlunya, sesuai dengan kondisi dilapangan untuk penanganan covid-19 ini, seperti kegiatan sosialisasi tentang bahaya covid-19, alat pelindung diri (APd) Standar kesehatan, penyemprotan cairan Disinfektan dan lainnya, "Terangnya.
"Untuk saat ini kita lagi proses tahap pengusulan dengan mengrevisi APBDes untuk perubahan penanganan covid-19 dan itu mudah dan tidak rumit, justru dipercepat pencairannya, "Jelasnya.
"Perubahan ini sudah ada payung hukumnya dari pemerintah pusat, kita lagi garap saat ini dan mudah-mudahan satu atau dua hari ini selesai pencairan dana desa tersebut yang diintruksikan dari pemerintah pusat, "Tutupnya.(Gun)