Jambi - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan anggaran Jaring Pengamanan Sosial (JPS) atau social safety net dan akan melaksanakan Bantuan JPS dengan sasaran masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat Covid-19, sebagai bentuk kepedulian atas bencana non-alam yang terjadi di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi.
"JPS ini sekaligus merupakan salah satu upaya membantu mengurangi beban Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi," ujar Sudirman, Pj. Sekda Provinsi Jambi, Jum'at (8/5/2020).
Dijelaskan Sudirman, besaran Jumlah Bantuan JPS Provinsi Jambi adalah sebesar 600 ribu rupiah per rumah tangga per bulan, yang akan diberikan untuk periode 3 (tiga) bulan yaitu bulan Mei, Juni, Juli Tahun 2020.
"Bantuan sembako senilai 350 ribu rupiah yang akan didistribusikan langsung kepada Masyarakat dan Bantuan uang tunai senilai 250 ribu rupiah yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, telah menetapkan kuota secara keseluruhan untuk sebanyak 30 ribu rumah tangga yang akan dialokasikan kepada calon Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang berada di Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
Adapun kuota Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang dialokasikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Kerinci 2.438 rumah tangga, Kabupaten Merangin 3.633 rumah tangga, Kabupaten Sarolangun 3.131 rumah tangga, Kabupaten Batanghari 3.371 rumah tangga, Kabupaten Muaro Jambi 3.632 rumah tangga.
Kemudian, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2.500 rumah tangga, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 3.523 rumah tangga, Kabupaten Bungo 2.036 rumah tangga, Kabupaten Tebo 1.711 rumah tangga, Kota Jambi 3.012 rumah tangga dan Kota Sungai Penuh 1.013 rumah tangga.
Penetapan alokasi keluarga penerima bantuan untuk Kabupaten/Kota tersebut telah dilaksanakan secaracermat dan teliti dengan Mempertimbangkan resiko terjadinya tumpang tindih, double counting, dan ketidaktepatan sasaran Bansos akibat keberagaman sumber Bansos yang ada (APBN, APBD II, CSR, Swasta, Parpol, Perorangan, dan sebagainya);
Selain itu, Memperhitungkan rasio penduduk miskin tiap Kabupaten/Kota; Memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak baik secara langsung mau pun tidak langsung;
Pemerintah juga Memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi selama tahun 2020.
Bantuan JPS dengan Kuota sebanyak 30 ribu bersifat mengikat, sementara alokasi masing-masing Kabupaten/Kota masih bersifat dinamis, bergantung kepada kondisi lapangan dan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas.
Calon Penerima Bantuan JPS di kabupaten/kota sebagaimana telah dialokasikan provinsi, akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah masing-masing.
Untuk mengurangi resiko penyimpangan dan tetap berpegang teguh kepada kebijakan Social dan Physical distancing, maka proses pendistribusian dilakukan dengan tidak menetapkan titik-titik kumpul tertentu, melainkan disampaikan secara langsung/mendatangi keluarga yang berhak.
Selain itu, akan melibatkan aparatur kabupaten/kota, personel TNI dan Polri, termasuk lembaga-lembaga pengawas, serta pihak-pihak/sukarelawan yang diyakini dapat memperlancar proses pendistribusian dimaksud. (uya)