Batanghari - Dalam rangka menjaga keberlangsungan perkonomian masyarakat dan pencepatan layanan pemulihan masyarakat terdampak bencana, dalam hal ini termasuk Wabah Covid-19, maka kegiatan Rehabilitasi dan Rekobtruksi, baik kontruksi maupun non kontruksi, tetap dapat dilanjutkan baik proses lelang maupun pekerjaan fisik.
Hal ini dikatakan Kasi Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD Batang Hari Yudi Harbama, kepada Halojambinews, Senin (11/05/2020), di ruang kerjanya.
" Ya. Hal ini berpedoman secara umum melaksanakan arahan yang disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional Covid-19 dan kaidah yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Vovid-19, antara lain melaksanakan physical dan sosial disntacing serta pola hidup bersih dan sehat. " ucap Yudi.
Selanjutnya, sambung Yudi, mengadopsi protokol kesehatan sesuai dengan Instruksientri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/Ian/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam rangka Penyelenggaraan Jasa Kontruksi yang sesuai dengan struktur pengelolaan kegiatan dan anggaran Dana Hibah RR.
" Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan struktur pengelolaan kegiatan dan anggaran Dana Hibah RR tersebut, seperti membentuk satgas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh pengguna jasadan penyedia jasa, menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan kontruksi, dan mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19 oleh satuan tugas" sambung Yudi.
Di samping itu, dalam pelaksanaan pengerjaan kontruksi tersebut, dapat mengukur suhu semua pekerja, membuat kerjasama dengan rumah sakit atau puskesmas setempat, mengganti pekerja jika erindikasi terpapar Covid-19 selanjutnya melakukan isolasi dan disinfektan.
" Penyedia jasa pekerjaan kontruksi harus mengukur suhu semua pekerja setiap pagi, siang dan sore, kerjasama penanganan Suspect Covid-19 dengan pihak rumah sakit maupun puskesmas setempat, mengganti pekerja jika terindikasi terpapar, mengisolasi pekerja lain yang mempunyai riwayat kontak dengan yang bersangkutan sekalian melakukan penyemprotan disinfektan baik sarana maupun prasarana kantor dan lapangan." rinci Yudi Harbama lagi.
Seperti diketahui, berdasarkan surat dari BNPB-RI Nomor B-44/BNPB/D IV/RT.02.03/04/2020 Perihal Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah RR TA 2019 terkait dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona Di Indonesia, penerima hibah tahun anggaran 2019 tahap 2, di Provinsi Jambi, diterima beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Batang Hari, Merangin, Sarolangun dan Kota Sungai Penuh. (Fri)