SAROLANGUN - Seorang pangedar Narkoba jenis sabu-sabu diciduk Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun di pinggir jalan lintas Sarolangun Jambi Desa Ladang Panjang, Kamis (11/06/2020).
Pelaku atas nama Muhammad Andra (22) warga Desa Ladang Panjang RT 05, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Muhammad Andra (22) diciduk saat ingin melakukan traksaksi Narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran Wilayah Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan Setelah mendapatkan laporan Polisi nomor : LP / A - 52 / V / 2020 / SPKT / Res SRL /, tanggal 05 juni 2020 pukul 22:00 bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Sarolangun, "Kata Lasat Narkoba Iptu Lumbrian.
"Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Muhammad Andra di pinggir jalan Lintas Sarolangun Jambi Desa Ladang Panjang. Kemudian dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan untuk di galedah terhadap pelaku, anggota membawa tersangka ke Pos Security BWP Meruap untuk melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Security BWP Meruap, "Jelasnya.
"Saat digaledah pelaku ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang dibungkus selasiban bening dan setelah di buka berisikan 1 Klip plastik yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kanan. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, "Tuturnya.
"Untuk barang bukti yang didapatkan berupa Satu klip Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto (1,21) Gram, Satu Plastik Warna Hitam, Satu selasiban Bening, Satu Unit SPM Honda Supra Warna Hitam, Satu buah HP merek Nokia warna Hitam, "Ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara.(dian)