Tersangka Pembunuhan Berencana Di Mendahara Di Vonis 20 Tahun Penjara
TANJABTIM-Halojambi.id Kasnen alias Senen (57) tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran Istri dan anak nya di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada Senin (15/6) lalu.
Dari hasil pengakuan tersangka, motif dari pembunuhan tersebut, karena pelaku kesal terhadap korban yang sering pulang ke Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Khaerul Hisam, SH,. MH Kamis (18/6/2020) siang.
Disampaikannya, tersangka Kasnen terbukti bersalah setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya dengan cara dipukul dan membakar rumahnya.
"Setelah memukul korban, pelaku kemudian menyiramkan minyak Pertalite tersebut ke dalam rumah dan membakarnya," sambungnya.
"Istrinya itu bernama Murtini alias Sulastri (34) dan anaknya bernama Lania (3). Kejadianya pada hari Minggu sore tanggal 13 Oktober 2019 lalu di Lorong Seroja Kelurahan Mendahara Ilir," kata Khaerul Hisam yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menuturkan, hasil putusan 20 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa. Dari hasil persidangan, Hakim dan Jaksa sama berpendapat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Pelaku diberikan hak untuk mengajukan banding, namun pelaku masih pikir-pikir," bebernya.
"Saat ini pelaku berada di Lapas Narkotika Klas II B Muara Sabak untuk menjalani masa tahanan," tutupnya.(kms)