Warga Bhatin VIII Sarolangun di Bekuk Saat Transaksi Narkoba

 

SAROLANGUN - Dua pemuda warga Bhatin VIII di tangkap Kepolisian Polres Sarolangun saat ingin bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Kamis (18/06/2020).

 

Dua pemuda tersebut berinisial HP (29) warga Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bhatin VIII, Kabupaten Sarolangun dan AR (29) warga Teluk Kecimbung, Kecamatan Bhatin VIII, Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto menjelaskan Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/BA- 1 /VI/2020/JMB/RES SRL/SEK bathin VIII, Tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 09:00 Wib." Bahwa ada transaksi Narkoba di jalan Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun Unit Reskrim Polsek Bathin VIII langsung menuju lokasi (TKP), "Kata Kapolres AKBP Deny Heryanto.

 

Ditambahkannya saat tiba ke TKP Unit Reskrim Polsek Bhatin VIII berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama HP kemudian dilakukan penggeledahan.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan satu klip plastik bening yang berisi serbuk putih di samping kiri motor pelaku dan satu klip plastik bening berisi serbuk putih didalam kantong kecil celana sebelah depan sebelah kanan, "Terangnya.

 

Lanjutnya kemudian di lakukan pengembangan terhadap pelaku AR, dari pengakuan AR barang tersebut di simpan di dalam Kebun Karet orang tuanya di Desa Teluk Kecimbung, kemudian Unit Reskrim langsung membawa AR Ke lokasi tempat menyimpanan Narkotika tersebut.

 

"Setelah tiba di dalam kebun karet di temukan satu buah kaca pirek yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi serbuk putih, Selanjutnya pelaku langsung dibawa di Polsek Bathin VIII untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sarolangun, "Jelasnya.

 

"Untuk barang bukti yang didapatkan berupa 3 klip plastik bening berisi serbuk putih diduga Shabu dengan berat Bruto 0,72 gram, Handphone merk samsung, 3 unit oppo dan belpon dan 1 Unit SPM Honda Beat Pop warna hitam putih, "Ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman penjara.(dian/bagas)