SAROLANGUN - Mulai 1 Agustus, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Sarolangun sudah melayani Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II yang merupakan Program Apresiasi Gubernur Jambi melalui Program Pemutihan Pajak, Selasa (04/08/2020).
Dalam pemutihan pajak kendaraan Tahap II ini diberi keringanan atau discon berupa pembebasan sanksi Administrasi, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (PBBNKB) serta Kendaraan Lelang.
Kepala UPT Samsat Kabupaten Sarolangun Makhbub Junaidi Mengatakan. "Alhamdulillah pemutihan pajak kendaraan ini sudah berjalan mulai dari 1 Agustus s/d 30 November, "Kata Kepala UPT Sarolangun Makhbub Junaidi.
Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan keaprisasi dari Gubernur Jambi melalui program pemutihan pajak tahap II Untuk masyarakat Jambi dengan sistem atau teknisnya sama dengan di tahap Pertama sebelumnya.
"Untuk keringanannya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak 2 tahun keatas hanya dipungut pokok tunggakan satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya, seperti pembebasan sanksi administrasinya, dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (PBBNKB) serta Kendaraan Lelang, "Jelasnya.
Sebelumnya kita sudah menginformasi atau menghimbaukan melalui sosial media dari akun kita sendiri "Samsat Sarolangun."Kepada masyarakat dan untuk sekarang kita secara bertahap akan langsung turun ke rumah warga di setiap kelurahan untuk menyebarkan browsur-browsur, "Ungkapnya.(dian)