Sidang adat Rusdi kepala telkom Sarolangun dinyatakan bersalah dan dikenakan hutang adat satu ekor kambing
Sarolangun- Rusdi kepala telkom Sarolangun sebelumnya terhendus perselingkuhan di Sarolangun, pasalnya Rusdi satu bulan lalu menjemput istri afrizal, sepulangnya dari Padang Sumatera barat diminta menjemput di SPBU Bernai pada pukul 00.00 wib, bukanya langsung dibawa pulang, Rusdi membawanya ke singkut dengan alasan mencari makan malam dan pulang dini hari pukul 03.00 wib, akibatnya suami tidak terima dan melaporkan hal ini pada kelurahan suka sari dan berujung sidang adat kelurahan suka sari.
Sidang adat lantaran membawa istri afrizal tanpa sepengetahuanya di malam hari sekira pukul 00.00 hingga 03.00 wib dini hari, Rusdi dalam sidang adat dinyatakan bersalah dan dikenakan hutang adat.
Pelaksanaan sidang adat yang bertempat di aula kelurahan Sukasari Rabu 02/09/2020 sepekan lalu yang menghadirkan Rusdi kepala telkom Sarolangun, afrizal dan istrinya, beserta ketua lembaga adat beserta anggota lembaga adat suka sari, bhabinsa, bhabinkamtibmas, Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan lurah sukasari.
Sidang adat yang dilaksanakan di aula kantor lurah sukasari mempersoalkan tindakan diduga amoral Rusdi yang membawa istri afrizal, diwaktu yang tidak normal pada pukul 00.00 hingga 03.00 wib dini hari, dalam sidang adat Rusdi mengakui membawa istri afrizal, karena minta dijemput sepulangnya dari Padang Sumatera barat, setelah turun dari trafel di SPBU Bernai, Rusdi membawanya ke kecamatan singkut untuk mencari makan malam hingga pulang pukul 03.00 wib dini hari, dalam sidang adat Rusdi terselamatkan karena tidak ada saksi yang melihat apakah Rusdi telah melakukan tindakan hubungan badan atau tidak, namun Rusdi tetap dinyatakan bersalah lantaran membawa istri orang tanpa izin suami dimalam hari pada waktu yang tidak laik.
Syargawi ketua lembaga adat suka sari setelah dinyatakan rembuk musyawarah, Berdasarkan keterangan kedua yang disangkakan dalam sidang adat.
Rusdi kepala telkom Sarolangun dinyatakan bersalah dan dikenakan hutang adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, serta selemak semanis, hingga waktu ditentukan maksimal tiga pekan.
"Berdasarkan keputusan sidang adat, Rusdi yang membawa istri afrizal tanpa sepengetahuanya dinyatakan bersalah dan dikenakan hutang adat berupa satu ekor kambing, 20 beras, 20 kelapa, dan selemak semanis" vonis sidang adat yang disampaikan Syargawi Sementara dalam kesepakatan sidang adat Rusdi dan Afrizal suami ibu yang dibawa Rusdi bersepakat untuk membuat surat pernyataan perdamaian dan tidak melanjutkan perkara ini ke hukum dan putus dalam sidang adat kelurahan suka sari.
" Sidang ini akhir dari keputusan dan Rusdi maupun pihak keluarga Afrizal harus membuat surat pernyataan dan tidak meneruskan ke pihak kepolisian, dan laporan masing masing harus dicabut" lanjut Syargawi yang akrab disapa cik ulung Sementara Rusdi menerima keputusan sidang adat dan hutang adat yang di tetapkan dalam sidang adat kelurahan Sukasari.
" Iya saya terima keputusan ini" singkat Rusdi Sebelumnya Rusdi Mengakui bahwa dirinya telah membawa istri afrizal pada waktu malam hari sekira pukul 00.00 hingga 03.00 wib dini hari, karena ditelpon dan diminta untuk mengantarkannya sepulang dari Padang Sumatera barat, bukanya langsung diantar pulang, melainkan Rusdi mencari makan ke singkut di waktu yang tidak normal.
"Iya saya menjemput atas permintaannya, saya tau itu istri orang, kami ke singkut mencari makan dan pulang pada pukul tiga dini hari" jelas Rusdi.(gun)