Adat Istiadat Pegang Pakai Kelurahan Dusun Sarolangun di Perketat

SAROLANGUN - Lembaga Adat Kelurahan Dusun Sarolangun menggelar Diskusi Pemantapan Pegang Pakai Adat Khususnya di Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangu bertempatan d Aula kantor lurah Dusun Sarolangun.Kamis (12/11/2020).

Diskusi Pemantapan Pegang Pakai Adat Khususnya di Kelurahan Dusun Sarolangun di ikuti oleh Ketua lembaga Adat Dusun Sarolangun beserta Anggota, Pegawai Sy arak, Tokoh Masyarakat, Serta Sekretaris Lurah dan perangkatnya.

Dalam Diskusi tersebut beberapa unsur dan Poin dalam Keputusan Pegang Pakai Adat Kelurahan Dusun Sarolangun, salah satunya Pegang Pakai Pernikahan ( Lek ) Yakni "Ulu Anta jawab tarimo tidak diperbolehkan pada malam hari begi yang belum pernah menikah (Gadis dan Bujang). Umar Dani, Kepala Adat Kelurahan Dusun Sarolangun mengatakan.

"Dalam diskusi pemantapan pegang adat khusunyo Kelurahan Dusun Sarolangun ada beberapa unsur dan poin dalam Keputusan yang di sahkan, " Kata Kepala Adat Dusun Sarolangun Umar.

Unsur-unsur Keputusan Pemantapan Adat tersebut yaitu Pegang Pakai Pernikahan (Lek) yang terdiri dari 20 Poin, Pegang Pakai Tegur Sapo yang terdiri dari 1 poin , Pegang Pakai Bujang Gadis yang terdiri dari 1 Poin, dan Pegang Pakai Ternak yang terdiri dari 1 Poin.

"Dalam unsur dan poin Keputusan Pemantapan Adat kelurahan Dusun Sarolangun yang disahkan tersebut kita berharap agar Masyarakat baik dari Dusun Sarolangun atau pun dari luar Dusun Sarolang yang ingin masuk ke Dusun Sarolang dapat mematuhi hal tersebut, apabila masyarakat tidak mematuhi hal tersebut akan dikenakan saksi adat, "Ungkapnya.

Umar menambahkan Keputusan pegang pakai ini ditetapkan dengan Keputusan bersama dengan Syarak dan Tokoh masyarakat."Kami menetapkan aturan adat ini agar kedepannnya adat istiadat khususnya adat Sarolangun jangan sampai hilang sesuai apo yang di pegang pakai nenek moyang dahulu"tambahnya.(dian)