Jambi - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan membatasi operasional angkutan batu bara selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Kabid Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat edaran dari Gubernur Jambi terkait pembatasan angkutan barang dan batu bara.

Adapun waktu pembatasan tersebut dibagi dua tahap yakni mulai 23 Desember jam 12 siang hingga 25 Desember jam 12 malam dan 31 Desember jam 12 malam hingga 4 Januari 2020 jam 8 pagi.

"Kami batasi sesuai kebutuhan, jadi selama pembatasan ini diharapkan angkutan batu bara tidak ada yang boleh melintas," ujarnya, Jum'at (4/12/2020).

Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk dapat menyampaikan ke pemilik tambang terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan.

"Banyak tambang itu ada di Batanghari, Sarolangun, Bungo dan Tebo jadi bisa di sampaikan ke masing-masing pemilik tambang, jadi harap angkutan batubara mematuhi surat edaran ini," sebutnya.

Ia berharap angkutan batu bara dapat mematuhi surat edaran sehingga tidak terjadi kemacetan di jalan dan mengantisipasi kemacetan pada dua lokasi perbaikan jembatan yaitu di Bathin 24 Batanghari dan Sarolangun.

"Kami juga akan terus memantau titik-titik kemacetan dan perbaikan jembatan yang berpotensi menjadi kemacetan," tandasnya. (uya)