JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan mengoptimalkan kewenangan pengelolaan wilayah 12 mil laut sesuai UU no 23 tahun 2014. Satu diantaranya adalah jasa labuh pelabuhan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Vahrial Adhi Putra mengatakan, banyak sekali potensi PAD di sektor ini yang tidak tersentuh oleh Pemerintah Provinsi, padahal diberi kewenagan berdasarkan undang-undang. 

Pihak Dishub Provinsi Jambi akan meminta dari beberapa item retribusi yang selama ini dikelola oleh Kementrian  untuk diambil alih dikelola provinsi sesuai dengan kewenangan. 

"Kita tidak mengada-ngada, tidak menyerobot karena memang diatur dalam undang-undang. Bahwa 12 Mil laut itu adalah kewenangan provinsi dan 4 mil laut itu adalah kewenagan Kabupaten. Artinya kalau ada kapal yang bersandar di 12 mil laut, retribusinya harusnya ke kita," jelas Varial. 

Oleh karenanya, pihak Dishub Provinsi Jambi telah membuat kajian akademis terkait kewenagan tersebut hingga Pemprov bisa dapat mengelolah itu sendiri. 

"Karena kita untuk membuat retribusi itukan tentu ada Perda dan Pergub. Kita belum sampai ke sana, baru mau memulai. Sekarang sedang kajian akademis," sembunganya. 

Untuk Jenis kapal pelabuhan yang akan dikelola oleh Dishub ini adalah kapal dengan kapasitas 7-300 dead weights tonnage (DWT). "Kalau kapal ukuran 7-300 DWT itu kewenangan Provinsi, diatas itu Kementrian, sementara dibawahnya kewenangan Kabupaten," Jelas Varial. 

Sebelumnya Vahrial pernah menyebut , tiga pelabuhan di wilayah pesisir Timur Provinsi Jambi akan diambil alih dan dioptimalkan pengeolaanya oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Ketiga pelabuhan Itu adalah Pelabuhan Muara Sabak, Pelabuhan Mendahara, dan Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (*/uya)