JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyampaikan, sesuai dengan surat edaran gubernur serta bupati/walikota, perayaan tahun baru 2021 hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.

Rachmad menyampaikan, perayaan tahun baru juga tidak diperbolehkan digelar di hotel, restoran, cafe, maupun tempat hiburan lainnya.

"Sudah disediakan beberapa tempat yang sudah sesuai dengan protokol kesegatan. Dan hanya boleh hingga pukul 22.00 WIB," ujar Rachmad saat menyampaikan ekspos akhir tahun di Mapolda Jambi, Rabu (30/12/2020).

Ditambahkan Rachmad, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Provinsi Jambi juga akan menggelar patroli skala besar dengan melibatkan berbagai satuan, untuk memantau perataan tahun baru.

Dikatakannya lagi, ada tujuh titik tempat perayaan tahun baru yang akan dipantau, yakni kawasan Tugu Keris, Tugu Juang, Gentala Arasy, Danau Sipi , Jembatan Makalam, depan kantor Gubernur Jambi, dan eks arena MTQ.

"Pemantauan akan dimulai pukul 18.00 WIB," sebut Rachmad.

Rachmad menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan malam tahun baru.

"Setelah pukul 22.00 WIB silakan pulang ke rumah masing-masing. Jika masih ada kerumunan akan kita bubarkan," tegas Rachmad.

Lebih lanjut Rachmad mengatakan, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada pengelola tepat wisata, hotel, maupun cafe, untuk tidak menjual tiket perayaan tahun baru.

"Pandemi Covid-19 masih terjadi. Mari kita patuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (uya)