SAROLANGUN - Menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Lubuk Bedorong untuk menolak keberadaan aktifitas PETI di Hutan Lindung, Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan unsur Forkopimda dalam waktu dekat akan membrantaskan PETI di Kecamatan Limun, Kamis (4/02/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sarolangun kepada masyarakat Desa Lubuk Bedorong pada saat pertemuan di Dusun Sungai Binjai, Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sarolangun H Cek Endra mengatakan akan melakukan penindakan. " Dalam waktu dekat pada hari Rabu 10 Februari 2021 kita akan melakukan Penindakan aktivitas PETI yang berada di Hutan Desa Lubuk Bedorong oleh Gabungan TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, " Kata Bupati Sarolangun H Cek Endra.

"Sebelum melakukan penindakan aktivitas PETI, terlebih dahulu melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Penolakan kegiatan PETI yang akan ditandatangani oleh Seluruh Unsur Forkopimda Kabupaten Sarolangun dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Limun, "Jelasnya.(Sr.dian)