Galian C Ilegal Marak di Tanjabtim, RLH Akan Surati Presiden Joko Widodo Dan Mabes Polri
HALOJAMBI.WEB.ID- Lembaga Restorasi Lingkungan Hidup (RLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi merasa prihatin dengan masih maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten berjuluk Sepucuk Nipah Serumpun Nibung itu.
Sekretaris RLH, Dedi Saputra menuturkan, maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal ini dapat mengancam kondisi ekosistem lingkungan hidup.
Lewat lembaga RLH, Dedi Saputra akan segera menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan mabes polri terkait aktivitas penambangan galian C ilegal ditanah kelahirannya tersebut.
"Kita akan melaporkan aktivitas galian C ilegal ini ke bapak Presiden Jokowi dan mabes polri,"tutur Dedi Saputra kepada halojambi.web.id, Kamis (11/03/21).
Dedi menerangkan, aktivitas penambangan galian C liar yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP.OP) ini salah satunya terdapat di Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II (Dua), Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjabtim, Jambi.
"Disana berupa galian batu dan tanah urug. Data dari Dinas ESDM Provinsi Jambi itu sudah jelas,"jelas Dedi.
Dedi sangat berharap, Presiden Joko Widodo dan mabes polri dapat segera memerintahkan Instansi terkait, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabtim dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas soal tambang galian C ilegal di Kabupaten Tanjabtim. (KMS)