Jambi - Guna memutus mata rantai penularan Covid-19, baru-baru ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam sebuah surat edaran melarang Mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442. Terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang.
Tak terkecuali bagi Provinsi Jambi, yang juga sudah di keluarkan surat edaran, oleh Gubernur Jambi.
Dalam surat edaran tersebut, setiap ASN di Provinsi Jambi, di larang mudik dan cuti, terhitung tanggal 6-17 Mei mendatang.
Kabid Darat Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang di ambil pemerintah, yang di sampaikan melalui Surat Edaran tersebut.
“Tetap kita mengikuti edaran tersebut ya. Sarana transportasi baik Darat, Laut, maupun Udara di larang beroperasi dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti. Artinya, tidak boleh atau di larang mudik, ” ujarnya. Senin (19/4/2021).
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi juga akan mengedarkan surat pada perusahaan-perusahaan oto, bus dan yang lainnya, untuk menghentikan operasional sementara.
Selaras dengan hal itu, tentunya mereka akan melakukan komunikasi dan berkordinasi, dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.
"Kami akan mengadakan melakukan rapat kordinasi pada Kepolisian. Terkait, nanti penyekatan di mana saja, titik-titiknya. Khususnya pada jalur lintas yang menjadi konsentrasi pemudik,” tambahnya. (uya)