SAROLANGUN - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sarolangun Menyerahkan Sertifikat Tanah Kepada Petani EKS PROYEK PIR SUS I Durian Luncuk yang mendapatkan Fasilitas Non Pokok dari PTPN VI di Ruang Aula Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (30/06/2021).

Acara Penyerahan Sertifikat Tanah tersebut secara simbolis Langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri. Penyerahan sertifikat tanah khusus untuk Petani di (Empat) Desa Kecamatan Mandiangin Timur yang merupakan Petani yang mendapatkan penghapusan secara Mutlak atas Piutang Negara Non pokok yang terdiri dari Desa Petiduran Baru, Desa Guruh Baru, Desa Butang Baru dan Desa Meranti Baru.

Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri Mengatakan bahwa data Komulatif Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dalam wilayah Kabupaten Sarolangun Kecamatan Mandiangin sebanyak 2500 KK, yang mengajukan penghapusan sebanyak 1759 KK, "Kata Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri.

"Hal tersebut artinya Petani yang sudah tidak memiliki hutang sebelum penghapusan sebanyak 741 KK. Sementara itu yang disetujui dan memenuhi syarat melalui rekomendasi BPKP sebanyak 63 KK yang ada di (Empat) Desa di Kecamatan Mandiangin. Beberapa desa yang menerima sertifikat tersebut antara lain desa Petiduran Baru sebanyak 41 KK, Desa Guruh Baru 4 KK, Desa Butang Baru 17 KK dan Desa Meranti Baru ada 1 KK, "Terangnya.

"Tentunya, Harapan kita kedepan semoga bisa memberikan manfaat yang besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Sarolangun, "Jelasnya.

Sementara Direktur PTPN yang diwakili oleh Vice President PTPN VI lRVAN Sahalatua Manik menjelaskan pelaksanaan penghapusan Bunga Non Pokok untuk para petani ini diawali dengan proses yang sangat panjang, dimulai dari permohonan para petani pada tahun 2015 kemudian baru ditindaklanjuti pada akhir tahun 2015.

Barulah pada tahun 2016 Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan SK penghapusan non pokok kepada petani khususnya eks proyek PIR yang berada diwilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, dengan SK Kemenkeu Nomor : 158/KMK.05/2021 Tanggal 15 April 2021 yang lalu.

"Dalam upaya penghapusan hutang piutang negara non pokok ini butuh proses yang begitu panjang karena masih banyak petani yang belum mendapatkan sertifikat, tetapi  kami akan terus berupaya dan mencari langkah semaksimal mungkin supaya semua petani mendapatkan hak-hak yang sama yaitu penghapusan non pokok, kata Irvan Sahalatua Manik, "Jelasnya.

Kemudian itu, Irvan Manik juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang telah mendukung program ini."Akan terus mengupayakan agar bisa terus berjalan dengan lancar dan bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khusus nya masyarakat sarolangun yang bekerja sama dengan PTPN VI Wilayah Jambi, "Ungkapnya.(Sr.dian)