SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun mengungkap Objek Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) mengalami kenaikan 100 persen di tahun 2021, Jumat (2/07/2021).
Kenaikan Objek Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) hingga 100 Persen tersebut berdasarkan Perda No 11 tahun 2020 tentang penyesuaian tarif di masa pandemi covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 BPPRD Kabupaten Sarolangun Herjoni mengungkapkan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 NJOP harus diperbarui setiap tiga tahun sekali." Tentunya Pemda Sarolangun melaksanakan Undang-Undang tersebut, "Kata Kabid PBB-P2 BPPRD Herjoni.
"Semejak Tahun 2013 Penyerahan dari KPP Pratama ke Pemkab Sarolangun belum pernah melaksanakan perubahan NJOP, dan di tahun 2021 inilah ada perubahannya NJOP yang mendekati nilai Pasar. NJOP di 2021 sudah di sesuaikan dengan kenaikan berkisar 80 hingga 100 persen dengan target pencapaian dari objek Pajak PBB-P2 ditahun 2021 mencapai 3,2 Milyar Rupiah, "Jelasnya.
Kemudian itu, untuk pembayaran pajak melalui Bank 9 Jambi dan untuk di pelosok desa-desa pembayaran Bank9 jambi menerapkan sistem Akunpandai yaitu pembayaran menggunakan Brilink..(Sr.dian)