Halojambinews : Berdasarkan pengalaman 6 tahun sebagai pengawas dalam Lembaga Konsumen Indonesia, khususnya Dunia Hukum Perbankan serta banyaknya masyarakat yang mengalami kredit macet dengan lembaga perbankan, Wilson Siddiq (38), Warga RT 31 Lorong Marliand, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, menerbitkan sebuah buku yang berjudul " Bebas Riba Itu Mudah.
Solusi Kongkrit Masalah Kredit ". Buku yang ditulisnya ini, berisikan solusi bagaimana nasabah-nasabah bank yang mengalami kredit macet, tidak mampu membayar lembaga atau advokat, akan tetapi mampu untuk membela dirinya sendiri ketika berhadapan dengan dunia pengadilan.
Serta bagaimana tentang riba dan hukumnya, berdasarkan Alqur'an serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dijelaskan Wilson, yang lahir di Pariaman, Sumatra Barat dan putra dari Alm. Wisnu Tanjung dan Suwarti ini, kepada Halojambinews, Jumat kemaren (02/07/2021) di BBM Lorong Marliand, Muara Bulian.
" Buku ini adalah implementasi dari kepedulian saya terhadap para nasabah bank yang terjerat kredit macet namun bisa menghadapi pembelaan sendiri di pengadilan tanpa adanya lembaga maupun advokat yang mendampingi. Permasalahan nasabah itu ketika saya bertugas selama 6 tahun di Lembaga Konsumen Indonesia wilayah Jatim dan Bali. Alhamdulillah, cetakan pertama buku yang berisikan 97 halaman ini, sebanyak 300 eksemplar, sudah habis. Termasuk pembeli bukunya adalah advokat maupun sarjana S2 Hukum." ungkap Wilson.
Pada intinya, lanjut Wilson, di dalam buku ini, dijelaskan bahwa banyaknya nasabah yang mengalami kredit macet dan harus berhadapan di pengadilan, bagaimana langkah-langkah yang mumpun untuk dijalankan untuk menghadapi pihak bank itu sendiri di pengadilan. Mulai dari persiapan permohonan, repliknya, mengumpulkan alat bukti, kesimpulan, setelah keluar keputusan pengadilan akan naik ke jenjang banding, ataupun kasasi ke MH.
" Langkah-langkah itu di dalam buku ini, komplit. Biasanya, orang-orang takut ke pengadilan, apabila dizholimi oleh seseorang atau lembaga. Asetnya 1 M yang dijual hanya 500 juta. Setelah membaca buku ini, tidak takut lagi dan mampu menghadapinya di pengadilan" terangnya.
Di samping itu, tambahnya, orang-orang yang melakukan pinjaman di bank, sebenarnya akan mengalami 3 permasalahan. Pertama, masalah dengan Allah. Kedua masalah dengan psikologi. Dan ketiga dengan pihak bank.
" Permasalahan dengan Allah, nasabah harus lebih mendekatkan diri dengan mendalami ilmu tauhid. Permasalah psikologi, yang mana peminjam dapat memperbaikin alam bawah sadar dengan ilmu Neuro Linguistic Program, dimana sifat pemalas akan berubah menjadi rajin. Dan yang ketika permasalahan dengan pihak bank, bagaimana menghadapi kredit macet sampai menggugat bank di pengadilan" imbuhnya lagi.
Mengenai riba, kalau ditinjau dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.1 Tahun 2004, barang siapa yang berhutang dengan orang lain ataupun lembaga, kegika hutang itu ada kelebihan, maka kelebihan itu dianggap riba.
Misalnya, seseoarang berhutang kepada orang lain Rp.10.000, sementara orang yang meminjami meminta kelebihan ketika dibayarkan sebanyak Rp.11.000, maka yang Rp.1000, adalah riba.
" Di dalam Alquran Surat Albaqarah 275-281, yang berbunyi bahwasanya orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri, melainkan sepertiga berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Mereka menganggap riba itu jual beli. Padahal Allah SWT sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Di sini, orang yang meminjam, yang meminjami, tukang catat, maupun saksinya, sudah termasuk perihal riba." pungkas Wilson Siddiq. Buku yang berjudul, " Bebas Riba Itu Mudah Solusi Kongkrit Kredit Macet" ini, ditulis Wilson sejak pertengahan Bulan Ramadhan 2021 kemaren dan tulisannya selesai seminggu setelah lebaran.
Buku yang ditulis sendiri, dicetak sendiri namun memakai ISBN ini, sekarang dalam proses cetak kedua. Untuk pereksemplarnya, dihargai Rp. 100 ribu plus konsultasi gratis. (Fri)