SAROLANGUN-Darmawan ketua LSM ICC melaporkan pejabat kades Lidung ke inspektorat Senin 26/07/2021 terkait adanya dugaan MarUp anggaran dana desa serta dana p2dk yang dikelola pj kades Lidung pada tahun 2020.
Darmawan meminta inspektorat Sarolangun melakukan audit dana desa desa lidung pada tahun 2020 lalu. Menanggapi laporan tersebut Hairin selaku pejabat kades Lidung kecamatan Sarolangun, menyayangkan tudingan Darmawan tidak berdasar.
Menurutnya tindakan pelaporan untuk melakukan audit keuangan desa lidung ditahun 2020 tidaklah berdasar, sementara pemberitaan disalah satu media online dinilai tidak mengedepankan praduga tidak bersalah.
Ditambahkan Hairin seharusnya hak jawab pj kades diberikan sayangnya mereka melakukan sepihak saja. "Kita sayangkan tindakan pelaporan tersebut tidaklah berdasar, dan tidak berimbang, saya punya hak untuk konfrontir nya, sayangnya tidak diberikan" jelas Hairin pj kades Lidung,Selasa ( 27/07/2021).
Persoalan laporan Darmawan ke inspektorat yang meminta untuk melakukan audit keuangan desa lidung tahun 2020, dinilai terlalu berlebihan.
"Ini terlalu berlebihan, tidak perlu dilaporkan, saya sendiri meminta inspektorat melakukan audit keuangan desa lidung ditahun 2020" tegasnya.
Hairin Selasa pagi( 27/07/2021 ) mengantarkan langsung berkas dan surat meminta inspektorat untuk melakukan audit keuangan desa lidung tahun 2020.
"Saya tidak mau diakhir masa jabatan saya sebagai pj kades Lidung meninggalkan jejak tidak baik, saya yang minta untuk inspektorat melakukan audit keuangan desa" katanya .
Hairin menjelaskan, semua keuangan tidak ada yang saya tutup tutupi, saya ingin tahu siapa yang bermain api akan panas sendiri nantinya. "Apabila nanti sudah diaudit, akan jelas siapa yang main main dengan dana desa , biarlah pihakĀ berwenang yang akan memprosesnya" tutup nya(Sr.dian)