Sarolangun- Anggaran dana yang masuk ke rekening desa setiap tahunya dari berbagai sumber cukup fantastis, seperti APBN, APBD Provinsi Jambi maupun APBD Kabupaten Sarolangun, yang jumlahnya setiap tahun fantastis mendekati angka 1 milyar Rupiah, pemerintah mengucurkan dana tersebut dengan tujuan, mempercepat kemajuan pembangun maupun ekonomi desa, namun sayangnya dalam realisasi pembangunan desa masih banyak ditemukan kejanggalan dan kegagalan, sehingga tidak sedikit desa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kabupaten Sarolangun yang memiliki 148 desa, setiap tahun desa di kabupaten Sarolangun selalu dikucurkan anggaran dana pembangunan melalui dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan APBD sehingga diperlukan adanya pendamping desa. Yang bertujuan pendamping dapat memantau, melakukan pengawasan dan menyelaraskan kegiatan desa.

Pendamping desa dikabupaten Sarolangun dinilai tidak berkompeten dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggaraan yang bersumber dari dana APBD maupun APBN. Saat audiensi bersama dinas pmd kabupaten Sarolangun beberapa hari lalu,  yang menghadirkan pendamping kabupaten, dari pemaparannya pendamping mengetahui kegiatan dari 0 persen hingga realisasi 100 persen pada pekerjaan di desa.

"Mulai survey lokasi hingga pekerjaan selesai pendamping memiliki data, pekerjaan disesuaikan dengan APBDes, bila ditemukan adanya permasalahan pekerjaan fisik pendamping menegur kades, dan bila adanya penetapan tersangka pendamping selalu dipanggil dan dimintain keterangan" jelas Taufik pendamping desa ditingkat kabupaten.

Sambungnya,pendamping pada dasarnya mengetahui adanya kesalahan dari pekerjaan desa."Namun tidak bisa melaporkan kesalahan tersebut pada penegak hukum,"Jelasnya. 

Sementara Asbudi salah satu anggota ikatan wartawan Sarolangun,mempertanyakan kinerja pendamping desa dalam pengawasan disetiap pekerjaan desa, Budi menilai pendamping tidak relefan dalam pengawasan, seharusnya pendamping desa dapat membantu pengawasan kinerja desa, bila perlu laporkan desa yang mencoba untuk bermain dengan anggaran pemerintah.

"Kita juga mempertanyakan kinerja pendamping desa dalam pengawasan pekerjaan fisik yang bersumber dari dana pemerintah, pendamping jangan membiarkan kesalahan terjadi, bila perlu pendamping ikut melaporkan kesalahan pekerjaan didesa" jelas Budi

Budi berharap adanya kemajuan disetiap desa dengan kucuran dana signifikan dari pemerintah." Kita malu, daerah kita ada kades ditetapkan tersangka hingga terpidana, akibat kecerobohan dalam mengelola dana desa," sambungya(Sr.dian)