SAROLANGUN - 11 Kepala Desa (Kades) dalam kecamatan Bathin VIII kabupaten Sarolangun yang telah dilantik Bupati cek Endra pada 19/08/2021, memulai awal pekerjaan diingatkan Akhyar Mubarok Camat Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Akhyar me-warning terhadap 11 kades yang baru saja dilantik untuk tidak mempermainkan jabatan diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Akhyar Mubarok camat bathin VIII menjelaskan setelah dilantiknya ke 11 kades terpilih tersebut, agar terus melakukan kaordinasi dan komunikasi ke pihak kecamatan, hal ini dimaksudkan, agar kedepan kades tidak mengambil kebijakan yang melanggar aturan daerah.
"Kita minta kades terpilih rutin komunikasi dalam mengambil kebijakan, hal ini dimaksudkan agar tidak menyimpang dari aturan daerah" Jelas Akhyar Mubarok.
Selain itu Akhyar mewarning kepala desa agar mematuhi regulasi peraturan bupati no 88 tahun 2018 tentang penggangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam kabupaten Sarolangun.
"Kita warning kades yang baru saja dilantik agar kades mematuhi perbup nomor 88 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa" Sebut Camat Bathin VIII.
Sambung Akhyar" saya tidak akan merekomendasikan kades untuk mengganti perangkat desa hingga akhir tahun 2021, dengan maskaud perangkat desa dapat bertanggung jawab hingga akhir tahun 2021 "Terangnya.
Kades yang baru dilantik wajib mematuhi setiap aturan yang berlaku dalam peraturan daerah dan kades diminta selalu intens berkomunikasi pada setiap kebijakan maupun kegiatan di desa masing masing.
"Setelah dilantik sebagai kades, kita tekankan wajib mematuhi aturan dan tidak semena mena mengambil kebijakan tanpa aturan yang telah diberlakukan" Tutupnya.(Sr.dian)