Jambi - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi membangun posko penyekatan khusus mobil truk batu bara di jalur dua Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.
Pendirian posko ini menindaklanjuti maraknya truk batubara melanggar jam operasional truk batubara yang telah ditetapkan sebelumnya mulai jam 18:00 wib hingga 06:00 wib.
“Kendaraan yang melintas melewati jam operasional akan dilakukan penindakan, akan dilakukan penilangan langsung bagi truk batubara yang melanggar,” Ujar Kepala Dishub Varial Adhi Putra saat meninjau pendirian posko pemantau truk batubara bersama Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M. Lutfi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (10/11) Pagi.
Ia menjelaskan, untuk mengurangi penumpukan konvoi truk batubara saat jam operasional, truk akan dilepas dengan kurun waktu beberapa menit.
“Akan kita lepas 5 atau 10 truk dengan kurun waktu beberapa menit untuk menghindari penumpukan dan konvoi truk batubara.” tandasnya.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M. Lutfi mengatakan selain melakukan penilangan bagi truk batubara diluar jam operasional, Ditlantas Polda Jambi juga akan melakukan penilangan bagi pelanggaran kelebihan muatan truk, saat ini sedang dilakukan sosialisasi hingga tanggal 15 November dan akan dilakukan penindakan pada tanggal 16 November 2021.
“Untuk sosialisasi juga kepada pihak perusahaan transportir, kita sekarang sedang melakukan kegiatan sampai tanggal 15 sosialisasi tentang pelanggaran kelebihan muatan, kalau tanggal 16 keatas masih kita temukan kendaraan truk batubara mengangkut lebih dari kapasitas ditentukan sesuai dengan surat kendaraan, kita akan melakukan penindakan tegas berupa penilangan, “ Jelas AKBP M. Lutfi.
Ia menambahkan posko ini dilakukan karna banyak kecelakaan terjadi, kemudian kemacetan terjadi karna banyak angkutan truk batubara mengisi kapasitas muatan lebih dari yang sudah ditentukan. (*)