Aktivitas penambangan minyak ilegal atau illegal drilling bagai makan buah Simalakama. Di satu sisi, masyarakat sekitar merasa sangat terbantu secara ekonomi. Di sisi lain, menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan Negara. Seperti apa kondisinya di Provinsi Jambi? Berikut Catatan SURYA PRATAMA, wartawan Halojambi.Id.
-----------
Terik matahari belum begitu terasa saat tiba di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Jam baru menujukkan angka 10.
Akses menuju desa yang berjarak sekitar 3 jam berkendara dari Kota Muarabulian, ibukota Kabupaten Batanghari ini, melewati Pos Keamanan milik Pertamina.
Jalan tanah merah harus dilalui sekitar 3 kilometer. Tiba di lokasi, terlihat lahan yang dulunya hijau sudah menghilang, berganti hamparan tanah gersang. Air keruh, menguning, tak bisa dikonsumsi.
Di belakang rumah, terdapat sumur-sumur minyak dengan pipa besi galvanis 3 inch menjulang ke atas sekitar 7 meter.
Suara mesin sepeda motor yang digunakan sebagai alat penderek minyak dari sumur terdengar begitu nyaring. Terlihat, minyak ditampung di bak berukuran 2x3x1 meter.
Dari pipa, minyak dialiri menggunakan pipa ke drum dan siap untuk dijual. Harga minyak mentah tersebut berkisar Rp570.000 hingga Rp800.000 satu drum, tergantung pasaran dan kualitas minyak yang dihasilkan.
Para ibu rumah tangga di desa tersebut bahkan memanfaatkan waktu dengan mengambil sisa limbah pengeboran minyak ilegal tersebut untuk dijual.
"Per galon kita jual limbah minyak 50 ribu rupiah. Jadilah buat belanja dan biaya sehari-hari," ujar Ros saat ditemui beberapa waktu lalu. Dalam sehari, ibu rumah tangga berusia 45 tahun ini bisa mendapatkan 2 hingga 3 galon minyak.
Hanya saja, Ros mengakui desa mereka sangat tercemar. Akibat pengeboran sumur minyak secara manual dengan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan, membuat lahan yang hijau kini mati.
Danau yang seharusnya terdapat ikan, kini hanya terdapat bekas pembuangan alat pengeboran. Air pun tercemar bercampur minyak sehingga tidak bisa digunakan.
Masyarakat kesulitan mencari air bersih untuk diminum, dan terpaksa memesan air bersih dari luar menggunakan galon atau tedmon.
Sayangnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Sri Argunaini yang baru dilantik 22 November lalu belum bisa berkomentar banyak terkait dampak lingkungan akibat aktivitas illegal drilling di Provinsi Jambi ini, namun tetap menjadi fokus instansi yang dipimpinnya.
“Tentunya harus mengindentifikasi dan menganalisis kondisi aktivitas illegal drilling tersebut , terus kita ambil sampel air untuk menguji kualitas airnya,” ujarnya singkat.
Kerugian yang Ditimbulkan Lebih Besar
Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Andi Arie Pangeran mengatakan pelaku illegal drilling dalam aktivitasnya sama sekali tidak mengindahkan keamanan dan keselamatan dirinya atau bahkan bagi lingkungan atau masyarakat sekitar. Hal tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan tanah dan air yang timbul sangat masif.
Ia menyampaikan masyarakat mungkin tidak mengetahui atau mengabaikan bahwa dampak akibat aspek keselamatan dan lingkungan ini jauh lebih merugikan dibandingkan manfaat ekonomi sesaat yang diterima oleh pelaku illegal drilling atau siapapun yang terlibat di dalamnya.
Sebagai contoh, warga setempat hanya mendapat uang sewa lahan atau sebagai pekerja, namun dampak biaya kerusakan lingkungan tanah dan air yang timbul sampai anak cucu, tentu jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi sesaat yang diterima saat ini.
"Agar masyarakat luas mempunyai wawasan yang lebih valid terkait illegal drilling ini sehingga tidak terkecoh oleh oknum cukong warga luar yang sangat mungkin paling menikmati keuntungan ekonomi, namun tidak menerima dampak risikonya. Justru warga setempat yang selama ini memerima dampak negatif yang paling besar,” ujarnya.
Aap, demikian biasa disapa mencontohkan apabila terjadi kebakaran atau kerusakan lingkungan, oknum cukong meninggalkan lokasi, tetapi yang mengalami kecelakaan dan dampak kerusakan lingkungan adalah pekerja langsung di lapangan atau warga setempat. Belum lagi dengan fakta bahwa kegiatan ini banyak menelan korban jiwa.
Dikatakan, pencegahan kebakaran dan menanggulangi dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan illegal drilling tidak serta merta menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Faktanya dalam penanganan yang dilakukan saat ini pun tidak dilakukan oleh SKK Migas dan KKKS saja, banyak pihak yang bahu membahu dalam upaya penanganan kebakaran akibat illegal drilling, walaupun pihaknya kerap diminta Pemerintah Daerah dan instansi lainnya untuk membantu terkait aspek teknis hulu migas.
Sebagaimana 8 keahlian keteknikan memang dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS, tetapi kata Aap, pihaknya juga mengalami hambatan karena memang kegiatan illegal drilling ini tidak mengikuti kaidah keteknisan yang ada di industri hulu migas, sehingga data dan informasinya sangat terbatas untuk dapat ditindaklanjuti penanggulangannya.
Untuk melakukannya juga perlu biaya. Kalau yang melakukan penanganannya adalah KKKS, maka akan menambah beban biaya operasi KKKS yang pada akhirnya membebani dan mempengaruhi porsi bagi hasil Pemerintah dan KKKS.
"Biaya penanggulangan aktivitas illegal drilling bersumber dari APBD, tentu akan sangat memberatkan keuangan daerah. Hal ini tentu menjadi momok bagi industri hulu migas di saat kita membutuhkan banyak investasi untuk dapat mengejar target yang ditetapkan Pemerintah dalam capaian produksi migas," tandasnya.
Sudah Banyak Sumur Minyak Ilegal yang Ditutup
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pihaknya telah melakukan penegakan hukum baik di hulu maupun hilir aktivitas ilegal drilling. Mulai dari tempat pengeboran minyak hingga gudang yang diduga tempat pengolahan minyak hasil illegal drilling tersebut.
Sigit menyebutkan Polda Jambi telah menutup 682 sumur minyak ilegal, mengamankan 119 bak penampungan minyak, 365.545 liter minyak bumi dan olahan selama operasi tahun 2021.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima 102 laporan dan menangkap 139 tersangka pelaku illegal drilling, 19 di antaranya merupakan pemodal.
Salah satunya, oknum polisi berinisial DR, anggota Polres Batanghari yang ikut diamankan dari lokasi ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tepatnya di wilayah Konsesi PT AAS beberapa waktu lalu.
Oknum polisi tersebut diamankan bersama seorang pekerja pengeboran minyak ilegal berinisial HS yang mengalami luka bakar 80 persen akibat kejadian itu.
Adapun upaya yang dilakukan saat ini mencari solusi permanen untuk aktivitas illegal drilling agar masyarakat bisa sejahtera.
"Upaya ini sudah dilakukan oleh Kapoda dan Gubernur Jambi dengan melakukan konsolidasi dan menyatukan komitmen bahwa illegal drilling perlu dilakukan pendekatan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah dan kepolisian sudah menyamakan komitmen untuk melakukan legalisasi memunculkan peluang pengelolaan sumur minyak oleh rakyat. Tetapi perjalanan cukup panjang, saat ini sudah disusun di Pusat," tandasnya.
Butuh Keseriusan Berantas Illegal Drilling
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi, Abdullah mengatakan sejauh ini pihaknya belum pernah dilibatkan oleh Pemerintah untuk membantu menangani aktivitas illegal drilling di Provinsi Jambi.
Diakuinya, peran WALHI belum maksimal karena mereka bekerja berdasarkan mandat. Sedangkan untuk intervensi aktivitas illegal drilling juga butuh data valid dan kerjasama dengan berbagai pihak.
Abdullah pun meminta kepada aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas aktivitas illegal drilling tersebut.
“Butuh keseriusan dan peran semua pihak untuk memberantas aktivitas illegal drilling ini. Saya harap Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya agar Jambi tidak ada aktivitas illegal drilling,” ujarnya. AbdulIah juga berharap Pemerintah melakukan upaya perbaikan lahan yang rusak akibat illegal drilling.
Peran Pemda Minim karena Persoalan Kewenangan
Pengamat Hukum dan Lingkungan Dr. Helmi, S.H., M.H. menilai sejauh ini menilai penegakan hukum terkait illegal drilling sifatnya masih temporer, belum terstruktur dan berkelanjutan. Masih dibutuhkan penegakan hukum yang betul-betul menimbulkan efek jera, karena aktivitas ini selain menimbulkan kerugian Negara, juga menimbulkan dampak lingkungan.
"Dalam hal ini kerusakan dan pencemaran lingkungan sangat terdampak. Urgensi penegakan hukum itu penting. Jadi supaya memang tidak menjadi persoalan dalam penegakan hukum terhadap illegal drilling," ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi ini mengatakan aktivitas ilegal harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, jangan setengah-setengah.
Dia juga menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemberantasan. Hal ini menjadi salah satu kendala untuk menertibkan aktivitas illegal drilling.
“Ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemeterian ESDM. Pemda turut serta dalam penegakan hukum tentu hanya berdasarkan perintah dari Pemerintah Pusat. Kewenangan itu kalau sekarang tidak ada untuk mineral dan batu bara, kecuali memang diminta untuk membantu. Peran Pemerintah Daerah minim karena persoalan kewenangan," jelasnya.
Meskipun tidak memiliki kewenangan, Helmi berharap Pemda tetap melakukan imbauan kepada masyarakat mengenai bahayanya aktivitas illegal drilling dan dapat menyengsarakan masyarakat ke depan.
"Pemerintah daerah berwenang untuk mengimbau masyarakat, sedangkan objek illegal drillingnya berada pada penanganan pusat. Saya pikir pemerintah daerah bisa meminta masyarakat untuk berhenti melakukan aktivitas ini," tandasnya. (*)