Halojambinews : Lebih kurang 30 Warga Desa Mersam di bawah pimpinan Kades H. Asyuro, serta Heriyanto, SH selaku pendamping hukum, melaksanakan mediasi dengan pihak PT. BEI dan CV. SS, Jumat kemaren (01/04/2022) di Lesehan Kang Mus, Muara Tembesi.
Pertemuan ini berjalan kondusif dan dihadiri oleh Kapolsek Mersam Iptu Roviansyah, SH, pihak Koramil Mersam diwakil Babinsa A. Wahab, dan juga beberapa anggota Polres Batang Hari. Dalam pertemuan ini, pihak warga Desa Mersam menyampaikan tuntutan untuk kontribusi desa mereka kepada pihak PT. BEI selaku owner tambang batubara dan CV. SS sebagai pihak pemilik alat-alat berat yang beroperasi di wilayah tambang tersebut.
Dari hasil pembicaraan memakan waktu hampir 2 jam tersebut, tuntutan warga seperti memberikan fee pertonase maupun perunit mobil, baik kepada PT BEI maupun CV. SS, dapat dikatakan, tumpul. Akan tetapi, tuntutan untuk warga dapat memasukan alat-alat berat maupun tenaga sopir untuk kerja di tambang, mendapat lampu hijau. Namun harus sesuai dengan studi kelayakan yang dijalankan selama ini.
Kepada Halojambinews, Sunti dari pihak CV. SS, mengatakan bahwa pihaknya di bawah naungan PT. BEI, adalah merupakan rekanan. " Kami adalah rekanan, dalam hal ini pihak yang merentalkan alat-alat berat maupun armada kepada PT. BEI. Intinya, kami menerima upah kerja dari PT. BEI tersebut. Tuntutan warga ke kami, menurut analisa, salah alamat." terang Sunti. Dilanjutkannya, semua warga harus tahu dan memahami bahwasanya CV. SS bukanlah pihak penambang.
" Kami bukan pihak penambang. Kami tidak tahu masalah produksi ataupun tonase dari tambang tersebut. Seharusnya, mengenai tuntutan fee untuk kontribusi bagi Desa Mersam, dialamatkan kepada PT. BEI." tegas Sunti lagi.
Selanjutnya, pengajuan untuk memasukan mobil maupun kendaraan lainnya untuk kerja di tambang, Sunti mengatakan menyetujui dan tidak akan menghalang-halanginya.
" Saya menyetujui dan tidak akan menghambatnya. Sudah barang tentu, semuanya harus memenuhi prosedur dan mengikuti standar kelayakan yang dikeluarkan oleh PT. BEI. Itulah yang dapat dihasilkan dari mediasi tadi" tandas Sunti.
Sementara itu, Kades Mersam H. Asyuro, menyampaikan bahwa pihak PT. BEI harus menindaklanjuti dari tuntutan warga tersebut. " Kami berharap, PT. BEI dapat menindaklanjuti terkait tuntan kami, yakni kontribusi bagi desa sebanyak 500 rupiah perton serta 2 juta rupiah perunit mobil yang beroperasi di dalam tambang." ucap Asyuro. Jawaban dari tuntutan warga tersebut, tambah Asyuro, kami akan menunggu jawaban tersebut seceptnya.
" Kami menunggu keputusan dari PT. BEI secepatnya. Paling lambat Senin depan, kami dapat jawaban." imbuhnya. Terkait terbukanya peluang warga bisa memasukkan alat berat maupun armada ke PT. BEI, selaku kades adalah peluang yang sangat diharapkan. " Ini peluang yang sangat diharapkan warga. Masak ya putra daerah yang notabenenya tambang berada di Desa Mersam, tidak bisa, sementara orang luar kog bisa. Ini poin yang harus dipertimbangkan masak-masak oleh PT. BEI sendiri." imbuh Asyuro. Dari PT. BEI sendiri, dari hasil pertemuan tersebut, belum mendapatkan konfirmasi.
Informasi yang berhasil dirangkum Halojambinews, sehari sebelumnya, Kamis (31 Maret 2022) terkait tuntutan warga Desa Mersam yang tidak mendapatkan tanggapan, akhirnya melakukan pemblokiran di arel tambang sehingga kerja terhenti memakan waktu 6 jam. Hal ini menimbulkan kerugian yang sangat banyak dari pihak penambang.(Fri)