Jambi - Selama 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah menunda sebanyak 300 lebih pembuatan paspor. Hal tersebut dilakukan, diduga adanya warga Jambi yang akan melakukan pekerjaan diluar negeri atau sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara Ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso mengatakan penundaan pembuatan paspor tersebut dikarenakan kurangnya syarat - syarat dari pemohon.
"Kita suruh lengkapi persyaratannya dengan menunda pembuatan paspor jika lengkap kita lanjut, akan tetapi dari 300an pemohon nyaris tidak ada yang bisa melengkapi," ujarnya. Senin (4/3/2019).
Dijelaskan Heru, ratusan pembuatan paspor yang dilakukan penundaan, Kantor Imigrasi Jambi sudah menduga orang - orang tersebut akan bekerja secara Ilegal di luar negeri.
Lebih lanjut, Heru menyampaikan bahwa petugas kantor Imigrasi sudah dibekali kemampuan dan pelatihan untuk membaca hasil dari wawancara. Maka dari itu, jika adanya pemohon yang diduga akan menjadi pekerja ilegal di luar negeri ditunda pembuatan paspornya.
"Dalam sesi wawancara, kita bisa menggali informasi dari yang bersangkutan maksud dan tujuannya ke luar negeri," jelasnya.
Heru berharap agar masyarakat Jambi dapat jujur mengenai tujuan dari pembuatan paspor antara berwisata dan bekerja dikarenakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi hanya bisa melayani pembuatan paspor berwisata belum ada kewenangan untuk pembuatan paspor bekerja.
"Saya harap pemohon pembuat paspor bisa jujur dan melengkapi persyaratan sebelum datang ke kantor Imigrasi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah atau Akta Kelahiran atau Buku Nikah dengan biaya Rp. 355.000 perorang," tandasnya. (uya)