TANJABTIMUR - Manager PLN muara sabak saddam di duga anti pers dan menghalangi kinerja pers hal ini terlihat saat ingin di komfirmasi awak media elektronik dan cetak yang bertugas di wilayah kabupaten tanjung jabung timur pada saat mau di temui di ruangan kerja nya selalu beralasan berada di luar daerah dan seakan akan selalu menghindar dari media,hal ini membuat seakan menghalangi kerja pers memberikan pemberitaan kepada masyarakat.

Pengurus himpunan wartawan daerah kabupaten tanjung jabung timur Erpan indriyawan Sp mengatakan dengan nada kesal banyak keluhan awak media untuk komfirmasi terkait pelayanan PLN muara sabak selalu bungkam dan manager nya sulit untuk di temui,"Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus takut, siapa pun tamu yang datang harusnya dijamu dengan baik".

Erfan indriyawan mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh manager PLN muara sabak tersebut. “Wartawan merupakan salah satu dari pilar demokrasi, kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun1999 tentang PERS, dalam pasal 18 Ayat 1  disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.Ini adalah tindakan kekerasan terhadap wartawan, ini jaman keterbukaan. Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus takut, siapa pun tamu yang datang harusnya dijamu dengan baik, apalagi wartawan merupakan mitra kerja pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang ungkapnya.(kms)