Oleh: Risno
Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025 telah menelanjangi kegagalan fundamental dalam tata kelola pemerintahan kita, khususnya terkait pembagian urusan antara pusat dan daerah. Dengan korban jiwa mencapai 995 orang dan kerusakan infrastruktur yang masif, tragedi ini bukan sekadar dampak cuaca, melainkan manifestasi dari "kekacauan kewenangan" yang saling lempar tanggung jawab (blame game) antara berbagai tingkatan pemerintahan. Dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah, bencana ini adalah bukti nyata kegagalan pelaksanaan urusan konkuren sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Distorsi Kewenangan dalam Perizinan Sektor Ekstraktif
Akar masalah dari "bencana antropogenik" ini terletak pada carut-marutnya perizinan di sektor kehutanan dan pertambangan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja, terjadi penarikan kewenangan yang signifikan dari daerah ke pusat, terutama dalam sektor pertambangan mineral dan batubara serta kehutanan.
Namun, fakta menunjukkan bahwa 631 perusahaan pemegang izin (HGU Sawit, Tambang, PBPH) beroperasi di wilayah hulu yang kritis. Di sini terjadi gap akuntabilitas. Pemerintah Pusat (melalui Kementerian terkait) memegang kendali penerbitan izin strategis dan penetapan kawasan hutan, namun Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati) yang menanggung dampak ekologis dan sosialnya.
Secara yuridis, Pemerintah Pusat telah lalai dalam menjalankan fungsi Binwas (Pembinaan dan Pengawasan). Pusat gagal memastikan bahwa izin yang diterbitkan—terutama di ekosistem Batang Toru dan DAS Tamiang—selaras dengan daya dukung lingkungan. Di sisi lain, Pemerintah Daerah tidak bisa lepas tangan dengan dalih "kewenangan ditarik ke pusat". Pemda memiliki kewenangan atributif dalam urusan lingkungan hidup (skala provinsi/kabupaten) dan penataan ruang, namun gagal menggunakan instrumen rekomendasi lingkungan atau penolakan perizinan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerahnya.
Kegagalan Daerah dalam Penataan Ruang dan Mitigasi
Meskipun kewenangan sektor kehutanan didominasi pusat, kewenangan Penataan Ruang masih melekat kuat pada daerah. Pasal 73 UU Penataan Ruang memberikan tanggung jawab pidana kepada pejabat penerbit izin yang melanggar tata ruang. Data deforestasi seluas 1,4 juta hektare di tiga provinsi menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) telah melakukan pembiaran atau omission.
Revisi RTRW atau pelepasan kawasan hutan seringkali menjadi modus "legalisasi kejahatan" di tingkat daerah. Pejabat daerah kerap mengusulkan perubahan status kawasan lindung menjadi kawasan budidaya demi mengakomodasi investasi, mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Dalam konteks banjir ini, Gubernur dan Bupati di Aceh, Sumut, dan Sumbar berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) karena gagal mencegah alih fungsi lahan di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Selain itu, dalam urusan wajib pelayanan dasar terkait Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)—sub-urusan Bencana—Pemerintah Daerah terbukti lalai. Tidak berfungsinya sistem peringatan dini (Early Warning System) yang menyebabkan tingginya fatalitas adalah tanggung jawab langsung pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelindungan warga.
Kedudukan Tanggung Jawab Renteng (Joint Liability)
Dalam bencana lintas provinsi seperti ini, hukum administrasi negara mengenal konsep tanggung jawab konkuren. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas kebijakan makro dan perizinan strategis lintas wilayah, sementara Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan operasional dan mitigasi lokal.
Fakta bahwa banjir ini terjadi akibat kerusakan hulu (kewenangan pusat/provinsi pada kawasan hutan) yang berdampak ke hilir (kewenangan kabupaten/kota) menuntut penerapan tanggung jawab renteng. Pemerintah Pusat tidak bisa sekadar menyalahkan hujan, sementara Pemerintah Daerah tidak bisa sekadar menyalahkan izin pusat. Keduanya telah gagal memastikan bahwa instrumen hukum seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan AMDAL berfungsi efektif sebagai filter perizinan.
Rekomendasi Yuridis: Recentralization vs Decentralization of Accountability
Untuk mengakhiri siklus bencana ini, diperlukan reorientasi penegakan hukum administrasi:
1. Eksekusi Kewenangan Pengawasan Pusat: Pemerintah Pusat (KLHK dan Kementerian ESDM) wajib melakukan audit investigatif dan mencabut izin konsesi di kawasan lindung tanpa menunggu usulan daerah, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan perizinan yang ugal-ugalan.
2. Penegakan Pidana Pejabat Daerah: Aparat penegak hukum harus menerapkan Pasal 73 UU Penataan Ruang terhadap Kepala Daerah yang menerbitkan rekomendasi atau izin lokasi yang bertentangan dengan fungsi lindung kawasan.
3. Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit): Masyarakat harus menggugat Presiden (sebagai penanggung jawab akhir urusan pemerintahan) dan Kepala Daerah secara bersama-sama, karena kelalaian ini adalah produk kolaborasi negatif antara kebijakan pusat yang eksploitatif dan pengawasan daerah yang lemah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, namun pembagian ini bukan untuk membagi-bagi "kue eksploitasi", melainkan untuk membagi tanggung jawab pelindungan rakyat. Saat rakyat tenggelam karena kebijakan yang salah, maka Pusat dan Daerah sama-sama memikul dosa konstitusional yang harus ditebus di hadapan hukum.