HALOJAMBI.ID - Indonesia darurat korupsi. Begitulah headline yang diusung koran Kompas pada Kamis, 15 Februari 2018 lalu. Kasus korupsi yang membelit para kepala daerah beberapa bulan terakhir ini sangat merisaukan. Pasalnya, di tengah kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap perilaku anti korupsi, para pimpinan daerah menunjukkan hal sebaliknya.
Fakta yang sangat memilukan. Apakah saat ini cita-cita kita untuk berdemokrasi terlalu tinggi, sehingga pemimpin hasil demokrasi itu sendiri nyatanya banyak tersandung korupsi? Sebuah paradoks tengah melanda negeri ini, di saat indeks perilaku anti korupsi merangkak naik, justru kasus korupsi merusak marwah demokrasi itu sendiri.
Korupsi Kepala Daerah
Pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah atau Pilkada tidak lama lagi akan digelar secara serentak di 171 daerah di tahun 2018 ini. Tidak ketinggalan Jambi, tiga kabupaten/kota ikut meramaikan Pilkada di tahun ini, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Kerinci.
Biaya kampanye yang tinggi diduga justru menimbulkan korupsi para pemenang pilkada. Dana besar yang dikeluarkan saat kampanye dan mahar politik membuat para kepala daerah terpilih harus memutar otak guna mengembalikan uang yang telah dikeluarkan. Salah satunya dengan korupsi.
Pengungkapan korupsi kepala daerah oleh KPK dalam dua bulan terakhir ini sangat mencengangkan. Selama periode Januari sampai Februari 2018, sudah 8 kepala daerah yang terjaring OTT KPK. (Jambi Independent, 17 Februari 2018). Sebut saja kasus korupsi yag membelit Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Yahya Fuad, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Berikutnya masih ada beberapa nama lagi yang hingga saat ini terus bertambah menambah deretan panjang kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dan menjadi tersangka.
Tentu saja kasus korupsi kepala daerah di tahun 2018 ini sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, baru dalam hitungan bulan saja sudah banyak kepala daerah yang menjadi tersangka. Jumlah ini sama dengan jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2017. Ini adalah sebuah paradoks di negara yang menggaungkan demokrasi.
Fakta yang terjadi sangat memprihatinkan. Di saat genderang pesta demokrasi tengah memasuki apa yang disebut tahun politik, justru kasus korupsi menjadi berita menghebohkan kita di awal tahun 2018. Ditambah lagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa terjadi kenaikan indeks perilaku anti korupsi di Indonesia.
Perilaku Anti Korupsi
BPS mengukur indeks perilaku anti korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Survei ini telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012. SPAK bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). IPAK mempunyai skala 0 sampai 5, semakin tinggi skalanya menunjukkan masyarakat semakin berperilaku anti terhadap korupsi.
SPAK hanya mengukur perilaku masyarakat yang termasuk tindakan korupsi skala kecil (petty corrruption). Dengan kata lain, SPAK tidak mengukur korupsi skala besar (grand corruption). Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik, dalam hal ini perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism).
Indeks perilaku anti korupsi Indonesia tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun 2015, yaitu sebesar 3,71, meningkat 0,12 dibanding tahun 2015. Artinya masyarakat semakin menunjukkan sikap anti terhadap korupsi. IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yakni dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Pada 2017, kedua dimensi ini mengalami peningkatan.
IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,86) dibanding masyarakat pedesaan (3,53). Semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin anti korupsi. IPAK penduduk berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,58, SLTA 3,99, dan di atas SLTA sebesar 4,09.
Pilkada Anti Korupsi
Seiring dengan akan digelarnya pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2018, ada hal yang sangat menarik dari hasil survei ini. Salah satu indikator yang digunakan dalam menyusun IPAK adalah persepsi masyarakat terhadap kebiasaan/perilaku anti korupsi. Persepsi ini dikelompokkan dalam tiga lingkup, yaitu lingkup keluarga, komunitas, dan publik.
Dalam lingkup keluarga terdapat empat indikator pembentuk indeks. Salah satu indikator yang mengalami perubahan cukup signifikan adalah persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar jika orang tua mengajak anaknya dalam kampanye Pilkada demi mendapatkan uang yang lebih banyak, yakni meningkat dari 64,57 persen (tahun 2015) menjadi 68,43 persen (tahun 2017).
Sementara itu, dalam lingkup publik terdapat sebelas indikator pembentuk indeks. Salah satu indikator yang meningkat tajam adalah persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar perilaku membagikan uang/barang ke calon pemilih pada Pilkades/Pilkada, yakni meningkat dari 59,29 persen menjadi 65,27 persen.
Survei ini memberikan gambaran bahwa masyarakat semakin sadar akan perilaku anti korupsi, khususnya dalam hal penyelenggaraan pemilu. Kasus korupsi yang membelit para kepala daerah yang terjadi akhir-akhir ini hendaknya dijadikan momentum terhadap perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat agar semakin sadar terhadap bahaya laten korupsi. Perhelatan Pilkada serentak yang tidak lama lagi akan digelar semoga terbebas dari praktek curang para calon yang berambisi untuk menang.
Sejalan dengan Pilkada 2018 ini, BPS akan kembali melakukan survei perilaku anti korupsi. Semoga persepsi dan perilaku masyarakat terhadap sikap anti korupsi semakin meningkat dan real dalam prakteknya. Besar harapan kita agar Pilkada Jambi berjalan aman, bersih, jujur, dan menjunjung demokrasi. Angka statistik bukanlah angka pemanis, tapi angka yang realistis dan berkredibilitas tinggi. Semoga dengan semakin tinggi tingkat kesadaran masyarakat terhadap perilaku anti korupsi, penyelenggaraan Pilkada yang bersih dari unsur suap akan terealisasi, para kepala daerah terpilih pun ikut memberikan contoh tidak melakukan korupsi. Sehingga paradoks korupsi dan perilaku anti korupsi tidak selalu terulang di negara bernama demokrasi. Semoga.
* Penulis adalah Statistisi Ahli Muda di BPS Provinsi Jambi